Korupsi Sumur Bor, Dua Pensiunan ASN Lampura Divonis Dua Tahun, Tak Bisa Kembalikan Uang Pengganti Harta Disita

Bandarlampung, Warta9.com – Dua terdakwa korupsi sumur bor yakni Rusdie Baron (61) warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara dan Adip Sapto Putranti (61), warga Kelapa Tujuh Lampung Utara keduanya pensiun PNS Pemkab Lampung Utara, divonis dua tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Tanjungkarang Siti Insirah, SH. Keduanya dikenai denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara, dalam sidang Senin (14 /6/2021). “Menjatuhkan pidana dua tahun penjara,” ujar majelis hakim Siti Insirah.

Selain itu, keduanya juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp 147 juta, sisa dari pembayaran uang pengganti, Rp 491 juta, dengan total kerugian awal sekitar Rp638.juta

“Dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang, bila tidak mencukupi, uang pengganti maka diganti dengan pidana sembilan bulan,” katanya.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan di persidangan.

Vonis tersebut ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun 5 bulan penjara.

Usai persidangan kedua penasehat hukum terdakwa mengatakan fikir-fikir terhadap penuntutan tersebut.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah juga fikir-fikir terhadap vonis tersebut. “Kami akan berdikusi dulu dengan tim, terkait langkah selanjutnya misalnya menerima putusan atau mengajukan upaya hukum,” paparnya.

Dalam perkara tersebut keduanya Merugikan negara hingga Rp638 juta atas kegiatan Pembangunan Irigasi Tanah Dalam atau sumur bor di 25 titik pada tahun anggaran 2015 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Keduanya yakni Rusdie Baron menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Adip Sapto Putranto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

keduanya telah mengembalikan kerugian negara berupa uang titipan sebesar Rp. 321.468.322, yang ada pada Kejari Lampung Utara, dan Rp. 170.615.541, pada kas Daerah Lampung Utara.

Saat proses pembacaan putusan, terlihat salah satu keluarga Terdakwa Adip Sapto, menangis di ruang sidang, bahkan usai putusan dibacakan ia menangis meronta-ronta, hingga tergeletak sambil menangis di persidangan. “Siapa yang harus ganti uang penggantinya, harusnya Rusdie Baron,” kata wanita berhijab yang menggunakan baju bewarna coklat tersebut. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.