Jakarta, Warta9.com – Sebanyak 10 orang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).
Para tersangka itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) di perbendaharaan dan pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, Kementerian ESDM.
Terkait perkara tersebut Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, para tersangka diduga manipulasi dan menerima pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM yang tidak sesuai kriteria.
Sedangkan modus yang dilakukan para tersangka di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Lalu pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah mereka ditentukan.
“Sehingga dari jumlah Tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373 atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720,” kata Firli saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023).
Lalu, lanjut Firli, selisih pembayaran yang diterima dan dinikmati oleh 10 tersangka dipergunakan untuk bebagai hal.
Diantaranya digunakan untuk keperluan pemeriksaan BPK RI sekira Rp1,035 miliar, dan dana taktis untuk operasional kantor.
Selain itu, keperluan pribadi, seperti untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan serta logam mulia.
Akibat penyimpangan tersebut, kata Firli, mengakibatkan kerugian negara sekurang kurangnya sernilai sekira Rp27,6 miliar.
“Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud,” kata Firli.
Adapun 10 tersangka tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan, PAG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NHS dan staf PPK, LFS.
Kemudian Bendahara Pengeluaran, A, Bendahara Pengeluaran CHP, dan PPK HP.
Selanjutnya Operator Surat Perintah Membayar (SPM) BA, Penguji Tagihan H, Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) RA, serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi MFV.
Kini 10 ASN yang ditetapkan sebagai tersangka itu, ditahan KPK dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juni hingga 4 Juli 2023.
Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)