Kota Bandarlampung dan Metro Masuk Pengetatan PPKM Mikro 43 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali

Prof Wiku Adisasmito, Jubir Satgas Percepatan Penanganan COVID-19

Jakarta, Warta9.com – Pemerintah sepakat memperluas cakupan pengetatan kegiatan
masyarakat ke luar wilayah Pulau Jawa-Bali. Berdasarkan data Kementerian
Kesehatan per 6 Juli 2021 diketahui 24,7% kasus nasional berasal dari wilayah di
luar Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, terdapat beberapa
provinsi di luar Pulau Jawa Bali yang keterisian tempat tidurnya di atas 65% seperti
Lampung (81%), Kepulauan Riau (77%), Kalimantan Timur (74%), Papua Barat
(73%), Kalimantan Barat (70%), Sumatera Selatan (69%), Bengkulu (66%), dan
Sumatera Barat (65%). Selain itu dinamika pergerakan zonasi Kabupaten/Kota
menunjukkan perkembangan yang kurang baik, dalam waktu satu minggu saja
yaitu dari 10 menjadi 27 Kabupaten/Kota berzona merah.

Oleh karena itu, diputuskan 43 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa Bali dengan status level 4 untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro. “Ketetapan ini diambil seragam dengan penetapan peraturan PPKM Darurat yaitu berdasarkan perhitungan indikator
levelling Kemenkes,” ujar Prof Wiku saat menyampaikan perkembangan terkini
implementasi PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021).

Prof Wiku mengingatkan, daerah dengan level 4 adalah Kab/kota yang memiliki lebih dari
150 kasus/100 ribu penduduk, lebih dari 30 yang dirawat di rumah sakit per 100
ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal/100 ribu penduduk, untuk
melakukan pengetatan PPKM Mikro.
Daerah-daerah tersebut, yaitu: 18 Kab/Kota di Pulau Sumatera yaitu Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Sibolga, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok,
Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna, Kota Pekanbaru, Kota Bandarlampung, dan Kota Metro.

Sembilan Kab/Kota di Pulau Kalimantan yaitu Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Lamandau, Sukamara, Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Bulungan.

Tiga Kab/Kota di Kepulauan Nusa Tenggara yaitu Kota Mataram, Lembata,
dan Nagekeo. Empat Kab/Kota di Pulau Sulawesi yaitu Kota Palu, Kota Kendari, Kota
Manado, dan Kota Tomohon.

Dua Kab/kota di Pulau Maluku yaitu Kepulauan Aru dan Kota Ambon. Tujuh Kab/kota di Pulau Papua yaitu Boven Digoel, Kota Jayapura, Fakfak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama. “Daerah-daerah tersebut memiliki kewajiban secara paralel melakukan penguatan upaya testing-tracing-treatment (3T), pengetatan
kegiatan masyarakat di sektor-sektor sosial ekonomi, dan menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas menyesuaikan zonasi RT-nya demi penebalan intervensi pengendalian sampai ke hulu sumber penularan COVID-19,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Prof Wiku juga menyampaikan belasungkawa kepada
masyarakat yang kehilangan orangtua, saudara, kerabat, maupun orang-orang
terdekat lainnya akibat COVID-19. Peristiwa kehilangan ini tentunya menjadi
pengingat bagi kita semua agar dapat terus meningkatkan perlindungan terhadap
diri dan kerabat lainnya dari pandemi COVID-19. “Oleh karena itu, mari kita saling menjaga dengan tetap di rumah dan menghindari kerumunan karena keberhasilan penanganan Covid-19 sangat bergantung pada gotong royong kita semua sebagai bangsa Indonesia,” ujarnya. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.