Kota Tegal Akan Terapkan PSBB Mulai 23 April 2020

Tegal, Warta9.com – Pemkot Tegal mulai (23/4) akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dilaksanakan seiring dengan di setujuinya permohonan PSBB kota Tegal dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jumat (17/4).

Persetujuan dari Kementerian Kesehatan yang di tandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto, disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Kota Tegal, sekaligus Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, pada rapat persiapan pelaksanaan PSBB Kota Tegal, Jum’at (17/4) di Gedung Adipura, Komplek Balai Kota Tegal.

Dedy menyampaikan, sebetulnya Kota Tegal sudah diperbolehkan mulai melaksanakan PSBB pada tanggal (20/4), namun pihaknya memilih memulai pada tangggal (23/4) mengingat butuh persiapan yang matang sebelum pelaksanaan PSBB.

“Kita sebetulnya sudah bisa melaksanakan PSBB tanggal (20/4), namun untuk persiapan agar lebih matang kita mulai (23/4)” tutur Dedy Yon.

Persiapan tersebut diperlukan, mengingat Kota Tegal merupakan Kota pertama di Jawa Tengah yang disetujui Kemenkes untuk pelaksanaan PSBB.

Dedy menambahkan bahwa saat ini, masyarakat yang mudik baik di Kota Tegal dan daerah sekitar kota Tegal sudah cukup banyak, ia menyampaikan dari data yang ia miliki dari Kabupaten Brebes sekitar 65.000 pemudik, Kabupaten Tegal sekitar 45.000 pemudik dan Kabupaten Pemalang sekitar 40.000 pemudik.

Sedangkan di Kota Tegal sendiri sekitar 5.000 pemudik, ini menurutnya keadaan yang perlu di waspadai. Pemberlakukan PSBB ini, menurut Dedy sangat diperlukan, untuk mengantisipasi ruang gerak orang, sebab kota Tegal menurutnya menjadi tempat tujuan untuk orang-orang dari daerah sekitar, dan memilki peluang menjadi tempat berkumpulnya carrier Covid-19.

Dedy berencana akan kembali menutup lima akses masuk Kota Tegal seperti saat pemberlakukan isolasi wilayah beberapa waktu lalu. Lampu penerangan jalan rencananya juga akan kembali dipadamkan, penutupan kembali dan pemadaman lampu akan dilaksanakan mulai (22/4) malam.

Ia menginginkan pelaksanaan PSBB tersebut dilakukan selama dua tahap, masing-masing tahapan PSBB adalah selama masa inkubasi Covid-19 yakni 14 hari ditambah 1 hari persiapan sehingga satu tahap selama 15 hari, dan maksimal dilaksanakan selama dua tahap. Wali Kota akan menginginkan PSBB dimulai (23/4) sampai dengan (23/5).

Wali Kota memerintahkan kepada instansi terkait, untuk menyiapkan jajaring pengaman sosial, bantuan-bantuan sudah terdistribusi sebelum tanggal (23/4).

Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi di tempat yang sama menyampiakan bahwa, merujuk pada pelaksaan PSBB yang sudah berjalan di beberapa daerah bahwa, nantinya ada hal-hal yang perlu dipahami bersama, diantaranya bahwa selama pelaksanaan PSBB seluruh kegiatan sosial budaya dilarang.

Seluruh kegiatan sekolah diliburkan, transportasi dengan penumpang melakukan physical distancing, ojek online hanya bisa membawa barang, kegiatan keagamaan yang menghimpun orang banyak sementara tidak dilakukan, dan untuk pemakaman yang bukan penderita Covid-19, pelayat tidak boleh lebih dari 20 orang.

Jumadi menyampaikan, masih banyak hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan PSBB. Ia menuturkan Sabtu (18/4) Pemkot akan membahas lebih detail terkait pelaksnaan PSBB kota Tegal (23/4) mendatang. (W9-Sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.