KPK Malaysia Tahan Mantan Perdana Menteri Najib Razak

Kualalumpur, Warta9.com – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ditangkap dan ditahan Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada Rabu sore (19/9/2018), sekitar pukul 16.00 waktu setempat.

Dikutip dari Liputan6.com, penangkapan oleh KPK Malaysia itu dilakukan menjelang sidang pembacaan dakwaan terhadap Najib terkait penyelidikan mega korupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Sidang akan dilaksanakan pada Kamis, 20 September 2018 pukul 15.00 waktu setempat, demikian seperti dikutip Channel News Asia, Rabu (19/9/2018).

Najib diperkirakan akan menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 23 (1) Undang-Undang Anti Korupsi Malaysia 2009 (MACC Act 2009) atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Pihak KPK Malaysia mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk mencatat pernyataan Najib sebelum dia dibawa ke pengadilan pada hari Kamis.

“Pencatatan itu juga dilakukan untuk membantu penyelidikan Kepolisian yang menginvestigasi Najib dengan dugaan pasal dalam Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Terorisme dan Hasil dari Kegiatan yang Tidak Sah 2001 (AMLA Act 2001),” tambah MACC.

Sebelumnya, pada 10 September 2018, Najib Razak merilis dokumen untuk mendukung klaimnya bahwa dana kontroversial senilai 2,6 miliar ringgit (Rp 9,3 trilun) yang disetorkan ke rekening banknya adalah sumbangan dari royalti Saudi bukan hasil rasuah dari 1MDB.

Dia menambahkan bahwa dia akan mengungkapkan lebih banyak detail dalam pemeriksaan mendatang. Najib juga menghadapi tujuh dakwaan kriminal terkait dugaan menerima aliran dana dari anak perusahaan 1MDB, SRC International sebesar 42 juta ringgit. Tujuh dakwaan itu terdiri dari: tiga pelanggaran pidana atas tuduhan pelanggaran kepercayaan publik, tiga untuk pencucian uang dan satu untuk penyalahgunaan kekuasaan.

Mantan PM Malaysia itu telah mempertahankan ketidakbersalahannya dan mengatakan persidangannya pada Februari 2019 nanti adalah “kesempatan terbaik” baginya untuk membersihkan namanya. (W9-jam/nt)

 

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.