KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur, Istri dan 5 Orang Lainya Sebagai Tersangka

Poto: Kumparan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Selain bupati KPK juga menapkan Istri Ismunandar Encek UR Firgasih sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Encek merupakan Ketua DPRD Kutai Timur.

“Ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (3/7).

Ismunandar bersama Firgasih dijerat bersama Musyaffa selaku Kepala Bapenda, Suriansyah selaku Kepala BPKAD, Aswandini selaku Kepala Dinas PU.

Mereka diduga menerima suap dari dua orang kontraktor bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Kasus suap ini diduga agar para kontraktor mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020. Kasus ini terungkap dalam OTT pada Kamis (2/7).

Dalam OTT, KPK menemukan bukti berupa uang senilai Rp 170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar

Melansir dari Kumparan, pihak yang diduga menerima suap, Ismunandar bersama Firgasih, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara selaku pemberi suap, Aditya dan Deky dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.