KPK Tetapkan Rommy, Kakanwil Kemenag Jatim dan Kakandepag Gresik Tersangka

Jakarta, Warta9.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuzy alias Rommy. Romi ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dalam jumpa pers, Sabtu (16/3/2019), mengatakan Rommy diduga terlibat dalam korupsi Sistem Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi di Kantor Kementerian Agama di Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut, Romi juga ditangkap dengan lima orang lainnya di antaranya adalah Haris Hasanudin Kakanwil Kemenag Agama Jawa Timur dan Muhammad Muafaq, Kakandepag Gresik.

“HRS dan MFQ menghubungi RMY untuk proses lelang jabatan tersebut,” kata Laode dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (16/3).

Dalam seleksi tersebut, KPK mengamankan uang Rp156,75 juta. KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi jabatan 2018-2019. Lembaga itu menetapkan tiga tersangka yakni RMY, HRS dan MFQ. Rommy disangkakan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia keluar seorang diri dengan dikawal petugas. Rommy tampak menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dan kacamata hitam.

Rommy tak banyak bicara saat itu. Dia juga membagikan kertas ke awak media yang berisi tulisan tangannya. (W9-jam)

Berikut Daftar Nama-nama Orang yang dibawa KPK ke Jakarta melalui Bandara Internasional Juanda.

1. Mochammad Romahurmuzy
2. Haris Hasanuddin
3. Muh Muafaq Wirahadi.
4. Harun Al Rasyid
5. Agataria Adriana
6. Rieswin Rachwel
7. Condro Raharjo. (*)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.