KPPBC -TMP Bandarlampung Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan ratusan Bal Pakaian Bekas

Bandarlampung, Warta9.com – Sebanyak 3,5 juta barang rokok ilegal dan 288 bal pakaian bekas serta 34 roll tekstil berupa karpet yang tidak memiliki perijinan impor dari Kementerian Perdagangan dimusnahkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Semua barang tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B, Bandarlampung.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat Yusmariza barang tersebut menjadi barang sitaan milik negara.

“Dengan total nilai barang sebesar Rp1,294 miliar,” ungkap Yusmariza di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Fortune Auctionindo Abadi, Jl. Yos Sudarso No.183 Bandarlampung, Jumat (10/8/2018).

Masih kata dia, pemusnahan kali ini merupakan barang hasil penindakan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung selama semester kedua Tahun 2017. “Terutama paling banyak rokok ilegal yang ada dihadapan kita sebayak 3,5 juta barang, dengan perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 500 juta,” serunya.

Selain itu kata dia, terdapat 288 bal pakaian bekas dan 34 roll tekstil berupa kain gulungan atau karpet yang tidak memiliki perijinan impor dengan perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 203,7 juta.

“Bahkan juga terdapat 1.100 unit mainan anak-anak berupa mainan pokemon atau military toys yang tidak memiliki perijinan impor,” tuturnya.

Yusmariza mengatakan semua barang dimusnahkan ini tidak bisa dipandang nilainya. “Yang kita lihat adalah efeknya, jika barang barang ini beredar dipasaran, bisa menggangu kesehatan, merusak moral dan lain-lain,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini turut hadir Wakil Mentri Keuangan RI Mardiasmo untuk menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Bandarlampung. (W9-jam/ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.