KPU Bandarlampung Tetapkan Tiga Paslon Walikota, 23-26 September Stop Kampanye

Tim paslon Rycko-Jos menerima berita acara penetapan paslon Walikota Bandarlampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menetapkan tiga pasangan calon kepala daerah hasil dari pemeriksaan verifikasi administrasi syarat calon, di kantor KPU Bandarlampung, Rabu (23/9/2020).

Tiga paslon Walikota yang telah ditetapkan KPU, yaitu; Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Eva Diwana-Deddy Amarullah dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Setelah dinyatakan berkas lengkap, maka Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi, didampingi komisioner KPU lainnya menetapkan tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung tahun 2020.

Surat penetapan dan berita acara diberikan langsung kepada masing-masing perwakilan partai pengusung dan liaison officer (LO) yang diundang. Penyerahannya disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah dan Anggota Bawaslu Yusni Ilham.

Pasangan Walikota Rycko-Johan, diterima oleh fungsionaris Partai Golkar Bandarlampung Sabnu Alie dan LO H. Mashudi, SE.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya menetapkan pasangan calon berdasarkan rapat pleno internal KPU Bandarlampung.

Setelah penetapan calon, maka mulai hari ini, 23-26 September 2020, pasangan calon dilarang kampanye. “Bagi calon atau tim calon yang masih nekat ada ancaman pidananya,” kata Dedy.

Sesuai jadwal, pada Kamis (24/9), akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon walikota Bandarlampung 2020. (W9-jam)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.