KPU & Bawaslu Bali Beraksi, Temukan WNA Lolos DPT

Denpasar Bali, Warta9.com – Sebanyak 34 WNA yang masuk dalam Daftar Pemilahan Tetap (DPT) Pemilu 2019, di sejumlah kabupaten/kota, Provinsi Bali di coret KPU Bali. Sedangkan Bawaslu Bali, berusaha menyisir kabupaten/kota dengan membentuk satuan wilayah (Satwal), guna mencegah adanya WNA yang lolos ke TPS untuk nyoblos saat Pemilu, 17 April 2019 mendatang.

Informasi yang dihimpun, dari 34 WNA yang lolos masuk DPT Pemilu 2019 tersebut, terbanyak berada di Kota Denpasar, yakni mencapai 16 orang. Disusul kemudian di wilayah Kabupaten Buleleng sebanyal 8 orang dan di Tabanan 6 orang dan sisanya, masing-masing 1 WNA, di Kabupaten Badung, Jembrana, Bangli, dan Karangasem.

Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bali, Gede John Darmawan mengatakan, begitu mengetahui langsung mencoret 34 WNA tersebut dari DPT Pemilu 2019. Dikarenakan, mereka tidak memiliki hak pilih.

Dijelaskan, sebelumnya ada 547 orang WNA terdeteksi masuk dalam daftar kepemilikan E-KTP di Bali. Terbanyak berada di Denpasar, yakni 314 orang, disusul di Badung 100 orang. Tabanan 77 orang. Karangasem 26 orang dan Jembrana 3 orang. Namun, mereka tidak terdeteksi masuk DPT Pemilu 2019.

“Kami tidak tahu di lapangan, kenapa mereka bisa lolos DPT. Itu kan data yang diolah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),” imbuhnya.

Menurut Darmawan, ada beberapa penyebab kenapa WNA bisa lolos DPT Pemilu 2019. Salah satunya, karena ada WNA yang sudah menetap di Bali selama 27 tahun dan beristri atau bersuamikan orang Indonesia. Sehingga mereka diduga lolos saat mengurus KTP elektronik.

“Mungkin penyebabnya ini, kenapa WNA bisa masuk DPT. Tetapi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, WNA tidak boleh memilih dalam Pemilu 2019, sehingga langsung kami coret,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Divisi Hukum Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Minggu (10/3) mengatakan, Bawaslu sudah membentuk Satwal untuk menyisir kemungkinan masih ada WNA yang lolos DPT. Bahkan, pihaknya juga sudah menyarankan kepada KPU Bali untuk ambil langkah konkret, begitu ditemukan data WNA masuk DPT.

“Pada prinsipnya, bagaimana mencegah dan memastikan tak ada WNA yang menggunakan hak pilih di TPS saat coblosan Pemilu, 17 April 2019 nanti,” terangnya singkat. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.