Heru Joko Purwanto menjelaskan kegiatan ini merupakan pemutakhiran data daftar pemilih berkelanjutan. KPU perlu membuka kotak suara karena terdapat fom formulir model A.DPK-KPU masih di dalam kotak.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu, kepolisian dan instansi terkait sesuai dengan surat KPU RI Nomor: 294 prihal pemuktahiran data daftar pemilih berkelanjutan, data itu bisa digunakan untuk pemilihan Gubernur dan Walikota.
Dia mengatakan data D3 yang akan di input melalui dalih DPT, nantinya bersumber pada deputi Nasional. Dua wilayah Temas dan Oro Oro Ombo masih dalam PPS masing-masing untuk mengeluarkan fom A.DPK dan BPP.
Sedangkan untuk yang lainya telah ada pada masing masing BPK melalui rekap yang akan di tuangkan dalam berita acara bersama, selanjutnya di kirim ke provinsi dan instasi terkait.
“Setelah ada edaran surat dari KPU RI seluruh KPU kabupaten/kota wajib melaksanakan pemutahiran data pemilih berkelanjutan agar menjadi DPT Nasional, untuk DPT di Kota Batu sekitar 4%,” pungkasnya. (W9-SP)