KPU Jembrana Musnahkan Surat Suara Rusak

Jembrana, Warta9.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana juga memusnahkan ribuan surat suara. Pemusnahan surat suara lebih dan rusak itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman Gudang KPU Kabupaten embrana, di jalan Udayana No. 40 lingkungan Baler Bale Agung Kecamatan Negara, Selasa (14/4).

Kegiatan dihadiri, Kapolres Jembrana Budi P Saragih, Dandim 1617 Djefri Marsono hanok, Ketua KPU kabupaten Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara, beserta anggota Bawaslu kabupaten Jembrana.

“Terkait instruksi KPU RI dan sesuai peraturan KPU bahwa surat suara yang rusak dan berlebih harus di musnahkan,” kata Ketua KPU Jembrana I Ketut Gede Tangkas.

Pemusnahan berdasarkan berita acara Nomor : 94/ PP.10.5-BA/5101/KPU.KAB/IV/2019.
Surat suara rusak yang dimusnahkan berjumlah 1.180 lembar. Surat suara rusak tersebut, terdiri dari 225 lembar surat suara pilpres, 254 lembar pemilihan DPD, 302 lembar pemilihan DPR RI, 134 lembar DPRD Provinsi Bali dan 165 lembar surat suara DPRD Kabupaten jembrana.

Menurutnya, pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih ini, sudah mempertimbangkan kemungkinan adanya pemilih susulan yang belum masuk DPT sesuai ketentuan KPU. (W9-agus)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.