KPU Lampura Buka Rekrutmen PPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kotabumi, Warta9.com – Usai perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara tengah membuka kesempatan bagi mereka yang memenuhi kualifikasi untuk seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilu 2024.

Pengumuman Seleksi PPS itu tertuang dalam Nomor: 07/PP04.1-P/1803/43/2022, didalamnya mengatur tentang persyaratan dan waktu Pelaksanaan perekrutan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum.

Bacaan Lainnya

Adapun syarat yang harus dipenuhi calon anggota PPS meliputi, warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik menyertakan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.

Beberapa yang harus dilengkapi lainnya ialah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol dan Foto berwarna 4×6. Daftar riwayat hidup, surat pernyataan serta surat lamaran dapat diunduh dari aplikasi SIAKBA. Ikuti petunjuk yang ada dalam aplikasi tersebut.

Selanjutnya, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Lampung Utara sejak tanggal 18 sampai dengan 27 Desember 2022. Siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.