Penetapan Komisioner KPU Lampung sesuai surat Nomor : 60/SDM.13-P/05/KPU/X/2019 tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Periode 2019-2024. Surat keputusan itu dikeluatkan di Jakarta 14 Oktober 2019 ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman.
Sehubungan dengan telah ditetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum RI nomor 1393/SDM.13-Kpt-05/KPU/X/2019 tertanggal 12 Oktober 2019 tentang penetapan calon anggota KPU Lampung periode 2019-2024, berdasarkan peringkat teratas yaitu ;
1. Erwan Bustami, SH, MH,
2. Antoniyus, SIP.
3. Ismanto, S.Th.I.
4. Esti Nur Fathonah, S.Sos.
5. Agus Riyanto, MPd.I
6. Ali Sidik, S.Sis, M.IP
7. M. Tio Alamsyah, SH, MH.
8. Titik Sutriningsih, SE, MM
9. Warsito, ST
10. Sri Patimah, ST
11. Marthon.
Komisioner KPU Lampung periode 2019-2024 akan dilantik, Selasa (15/10/2019), karena akhir masa jabatan komisioner KPU yang lama berakhir 15 Oktober 2019. (W9-jam)