Bandarlampung, Warta9.com – Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (Mirza-Jihan), sebagai Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030, di Hotel Emersia, Kamis malam, 9 Januari 2024.
Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, dihadiri Pj. Gubernur Lampung Samsudin, anggota Forkopimda, Bawaslu, Pimpinan Parpol pengusung Mirza-Jihan. Juga dihadiri oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos dan tokoh agama dan masyarakat.
Erwan Bustemi mengatakan, penetapan ini berdasarkan Keputusan
tercantum dalam berita acara, nomor 21/PL.02.7-BA/18/2025. Berdasarkan keputusan nomor 510 tahun 2024, tentang penempatan hasil pemilihan, menetapkan;
“Menetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 dengan perolehan 3.300.681 suara atau 82,69 persen total suara sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030,” kata Erwan.
Mirza bersama Jihan menang diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari Partai Gerindra, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, PSI, PPP, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Sementara, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 01 Arinal Djunaidi dan Sutono meraih 17,21 persen atau 691.076 suara. Total suara sah 3.991.756, suara tidak sah 279.588.
Menurut Erwan Berita acara dibuat sebanyak 15 rangkap untuk diserahkan ke DPRD Lampung, partai politik pengusung, paslon terpilih, Bawaslu Provinsi Lampung.
Erwan juga membacakan keputusan KPU Provinsi Lampung nomor 07 tahun 2025, yang menetapkan pasangan Rahmat Mirza Djausal dan Jihan Nurlela.
Surat Keputusan KPU Lampung akan diserahkan ke DPRD Lampung dan selanjutnya DPRD Lampung menyerahkan ke Menteri Dalam Negeri. (W8-jm)