KPU Waykanan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020

Way Kanan, Warta9.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 dan SE KPU Nomor 20 tahun 2020 sebagai bagian dari penyelenggaraan Pilkada serentak 2020? Kamis (2/7) di Hotel Sinar Kampung Sidoarjo Blambangan Umpu.

Acara dihadiri Bupati Way Kanan, Anggota KPU Propinsi Lampung M. Tio Aliansyah dan Antoniyus Cahyalana, Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah, Perwakilan Kodim, Polres, dan Kejari Blambangan Umpu, Pimpinan Partai Politik, Kepala Badan Kesbangpol Indra Zakariya, perwakilan FKUB, APDESI dan perwakilan KNPI.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan dalam sambutannya mengatakan bahwa Pilkada serentak yang semula dijadwalkan tanggal 23 September 2020 namun akibat adanya Pandemi COVID-19 lalu dilakukan penundaan terhadap beberapa tahapan, dan akhirnya berdasarkan keputusan bersama antara Pemerintah, DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP maka Pilkada serentak dilanjutkan dan hari Pemungutan suara ditetapkan tanggal 9 Desember 2020.

Dengan adanya perubahan tersebut dipandang perlu menyampaikan kepada semua pihak, stake holder hal-hal yang terkait dengan tahapan, program dan jadwal pasca penundaan bulan Maret lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.