KPUD Lampura, Gunakan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Kada dan Pilgub

Kotabumi, Warta9.com – Daftar pemilih tetap (DPT) pada pilpres dan pileg April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tidak membentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Hal itu dikatakan Mat Akhir Anggota KPU setempat, Jum’at (8/3/2019). “Mengacu UU Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu, dan berdasarkan petunjuk dari KPU RI, seluruh indonesia tidak ada Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), itu tidak ada, bagi yang (daerahnya) melaksanakan Pilkada atau Pilgub.” jelas Mat Akhir, S.Pd, Anggota KPU Lampura, kepada Wartawan, diruang kerjanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada Pemilu serentak tahun ini pihaknya menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah dilakukan sebelumnya ditambah dengan pemilih pemula. Namun, KPU tetap menjalankan Pemutakhiran yang dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat masing masing desa.

“Jadi DPT ditambah pemilih pemula, kemudian masuk ke DPSHP hasil perbaikan, kemudian menjadi DPT dan kita umumkan ke Masyarakat untuk mendapat tanggapan dari parpol masyarakat di Balai desa. Saat ini Jumlah DPT kita sebanyak 441.051,” lanjutnya.

Ditegaskannya lagi, bahwa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 lalu, PPS di masing masing Desa dan Kelurahan yang ada membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang melaksanakan Pemutakhiran data. Sehingga pada Pemilu tahun 2019 tidak lagi menggunakan Pantarlih. (Rozi/lam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.