KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Tanpa Dokumen

Ribuan ekor buru diamankan anggota Polisi KSKP Bakauheni. (foto : ist)

Bakauheni, Warta9.com – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Bakauheni, Lampung Selatan kembali berhasil menggagalkan pengiriman ribuan berbagai jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Kepala KSKP, Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, penggagalan tersebut terjadi di pintu masuk areal pemeriksaan seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Rabu malam (22/12) pukul 23.00 WIB.

“Ribuan burung itu dibawa menggunakan dua unit kendaraan fuso milik PT Anugrah Catur Putra Santoso dengan nomor polisi B 9224 UU dan B 9289 WF,” katanya di Lampung Selatan, Kamis.(23/12/2021).

Dia menjelaskan burung tanpa dokumen sah tersebut dikemas menggunakan 56 box keranjang warna putih yang berisi 1.930 ekor burung.

Di antaranya, 13 box berisi burung crocok sebanyak 455 ekor, 24 box berisi burung ciblek sebanyak 840 ekor, 16 box berisi burung gelatik sebanyak 560 ekor, dua box berisi burung jalak sebanyak 40 ekor, dan satu box berisi burung pleci sebanyak 35 ekor. “Burung-burung tersebut diangku oleh pengemudi bernama Suwandi (41) warga Palembang dan Ringga S Ilham (31) warga Jakarta Timur,” kata dia.

Pengagalan tersebut berawal saat dua kendaraan dilakukan pemeriksaan diwilayah Pelabuhan Bakauheni. Burung tersebut diangkut dari Jalan Soekarno Hatta, Palembang dan akan dikirim ke wilayah Bekasi.

Berdasarkan keterangan kedua pengemudi, mereka mendapatkan bayaran sebesar Rp70 ribu per box sampai lokasi tujuan. “Dengan kerjasama anggota, kita bisa menggagalkan burung tersbut sebelum berhasil menyeberang. Atas perbuatan itu, kedua pengemudi telah melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI No.21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.