Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Permohonan Pemohon Bukan Kewenangan MK

Jakarta, Warta9.com – Kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia menyampaikan empat poin keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 dengan agenda keterangan termohon (KPU Lampung) dan pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (31/7/2018).

Arinal Djunaidi-Chusnunia selaku pihak terkait yang menguasakan kepada tim kuasa hukumnya, Andi Syafrani mengatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan pemohon (pasangan calon M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono) karena dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi. “Tapi merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung yang sudah dan semuanya telah diperiksa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tidak ada satupun dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan hasil akhir perolehan suara atau setidaknya sesuai dengan perolehan suara pemohon baik di level TPS maupun dalam perhitungan suara di setiap tingkat hingga ke provinsi,” ungkap dia saat sidang di MK yang langsung dipimpin majelis hakim Ketua MK Anwar Usman Selasa (31/7).

Andi melanjutkan bahwa Herman HN – Sutono selaku pemohon tidak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara Herman HN-Sutono dengan pihak terkait (Arinal Djunaidi-Chusnunia) sebesar 493.860 suara, lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993. “M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri selaku pemohon juga tidak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri 504.840 suara lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993,” bebernya.

Akademisi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menerangkan dalil-dalil pemohon (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono) dalam pokok perkara adalah dalil-dalil yang telah diajukan, disidang, dan diputus oleh Bawaslu Provinsi Lampung dalam putusan 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan sedang diajukan keberatan oleh pemohon sendiri ke Bawaslu RI. Oleh karenanya beralasan secara hukum bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” tuturnya.

Menurutnya, keterangan dari KPU Lampung pada dasarnya semua jawaban serupa. “Menegaskan bahwa permohonan para pemohon (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono) bukan kewenangan MK dan pemohon tidak memiliki legal standing terkait pasal 158 tentang selisih suara,” jelasnya.

Masih kata dia, dalil-dalil tentang money politic juga telah diperiksa dan diputus Bawaslu Lampung dan dalam proses keberatan di Bawaslu RI. “Bahkan kita menuduh balik bahwa yang berpotensi melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif justru pemohon petahana (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri) dengan bukti beberapa laporan ke Bawaslu atau Panwaskab seperti adanya ASN yang berpihak pada mereka,” tandasnya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.