Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Saksi yang Dihadirkan Pelapor Menyudutkan Paslon 1 dan 2

Bandarlampung, Warta9.com – Saksi yang dihadirkan oleh pasangan calon nomor satu terungkap bahwa paslon nomor dua Herman HN – Sutono juga melakukan politik uang.

Beberapa kepala desa yang menjadi saksi yang dihadirkan oleh paslon nomor satu menyatakan juga diundang oleh pasangan Herman HN dan Sutono. Begitu juga dengan undangan dari calon petahana (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri).

Kepala desa tersebut mengakui kalau supaya netral jadi dihadiri semuanya. “Kita hadiri semua undangan dari calon karena kita kan harus netral,” kata salah satu kepala desa dalam persidangan di Sentra Gakkumdu, Selasa (10/7/2018).

Kuasa hukum pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi – Chusnunia, Andi Syafrani mengatakan, saksi yang memberikan keterangan jelas sekali menyudutkan pasangan calon satu dan dua. “Mereka kepala desa diundang juga ikut dateng ke paslon satu dan dua. Semua paslon mereka hadiri. Inikan makin terlihat bahwa saksi tersebut ikut kampanye ke paslon satu dan dua,” bebernya.

Andi menuturkan bahwa saksi juga tidak mengetahui adanya pemberian uang berasal dari tim Arinal – Nunik untuk memilih. “Dari kepala desa tidak mengetahui uang itu dari tim Arinal – Nunik. Tadi kan sudah dijelaskan dalam sidang mereka hanya berdasarkan informasin bukan mengetahuinya sendiri,” urainya.

Andi Syafrani mengatakan, bahwa persidangan dugaan money politic ini masih menghadirkan saksi dari pelapor. “Sudah ada 7 saksi dari mereka yang memberikan keterangan tapi kan tahu sendiri tidak ada yang dapat memberikan keterangan yang menunjukkan money politic,” ungkap dia saat diwawancarai media Selasa (10/7/2018).

Masih kata dia, sudah ada 30 sampai 40 saksi yang akan memberikan keterangannya dalam membantah dugaan money politic. “Pasangan Arinal – Nunik menang tidak memberikan uang kepada pemilih. Hasil tersebut (kemenangan Arinal – Nunik) rakyat Lampung yang menginginkan bukan karena diberi uang. Kita yakin dan percaya itu,” tuturnya.

Alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini juga akan menghadirkan saksi sesuai dengan saksi dari terlapor. “Buat apa menghadirkan saksi banyak-banyak kalau saksi mereka tidak bisa membuktikan dan hanya keterangan yang mengada-ada saja. Jadi tergantung saksi dari mereka,” imbuhnya.

Andi menambahkan, rakyat Lampung memilih berdasarkan hati nuraninya. “Berdasarkan hitung semua lembaga survei dan KPU juga menang. Jadi tidak ada karena pemberian uang pasangan Arinal – Nunik menang. Nanti kita buktikan,” tandasnya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.