Kuasa Hukum In Anggota DPRD Pringsewu, Nilai Laporan Ik Merusak Citra

Bandarlampung, Warta9.com – Penasihat Hukum In anggota DPRD Pringsewu, Ginda Ansori Wayka, SH, MH, menanggapi terkait laporan NA alias IK warga Kecamatan Pringsewu. Berdasarkan tanda bukti laporan bernomor TBL/B-909/VIII/2019/LPG/RES TGMS tanggal 16 Agustus 2019 yang ditanda tangani Kanit II SPKT Polres Tanggamus Aiptu Wanto H, terhadap kliennya In.

Selaku kuasa hukum In, ada beberapa hal yang perlu ditanggapi terkait laporan NA.

Pertama, kuasa hukum menghormati seluruh proses yang ada secara hukum termasuk laporan pelapor di Polres Tanggamus. “Secara hukum pelapor boleh saja melaporkan seseorang termasuk klien kami dengan berbagai tuduhan akan tetapi hukum yang akan membuktikan,” kata Ansori, dalam pers rilisnya, Minggu (18/8/2019).

Kedua, dalam konteks hukumnya bahwa setiap orang yang mendalilkan maka yang bersangkutanlah yang harus membuktikan. “Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, dan kejadiannya aneh karena menurut pelapor sudah terjadi beberapa bulan lalu, akan tetapi baru dilaporkan sekarang,” ujar Ansori.

Keempat, laporan ini diduga hanya upaya untuk merusak citra klien kami dan nama baik Partai PKB. “Oleh karena itu, kami akan buktikan terbalik apa yang disampaikan oleh pelapor. Jangan sampai nanti kondisinya berbalik dan menyusahkan pelapor dan keluarganya karena laporannya tidak terbukti,” tandas Ansori.

Kelima, terlapor melalui kuasa hukum juga telah melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik kliennya ke Polda Lampung. Dengan Laporan Polisi Nomor berupa Pencemaran Nama Baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ke Kepolisian Daerah (POLDA) Lampung pada Rabu, 14 Agustus 2019 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-1157/VIII/2019/SPKT Tanggal 14 Agustus 2019.

“Terakhir untuk dugaan pemerasan terhadap klien kami, kami sedang mengumpulkan bukti dan saksi karena diduga orang tuanya IK yakni PR pernah mengutus beberapa orang dengan surat kuasa tanggal 27 Mei 2019, dengan meminta sejumlah uang kepada klien kami sebesar Rp500 juta dan minimal Rp300 juta, terkait hal ini kami sudah punya rekamannya dan disaksikan oleh beberapa orang,” ujar Ansori.

Kuasa hukum juga akan melaporkan dugaan pemerasannya ke Polda Lampung setelah semua alat bukti dan saksinya lengkap. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.