Kuras Harta Ratusan Juta, Pelaku Curat Ini Dicokok Polisi

Menggala, Warta9.com – Polsek Gedung Aji bersama Team Khusus Anti Badit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku
berinisial MO als KG (34) warga Kampung Karya Bakti, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang ini ditangkap Selasa, (17/03/2020), sekira pukul 02.30 WIB.

Dalam aksinya pelaku berhasil menguras harta milik Mukhtadi, warga Kampung Karya Bakti, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang mencapai Rp. 315 juta.

Kapolsek Gedung Aji Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat yang dialami korban terjadi saat rumah dalam keadaan kosong karena di tinggalkan pergi ke pulau jawa, korban baru mengetahui rumahnya telah di bobol saat kembali dari pulau jawa.

“Saat itu korban mendapati jendela rumah sudah dalam keadaan rusak, lalu korban masuk ke dalam kamarnya dan melihat keadaan kamar sudah berantakan, kemudian korban memeriksa barang-barang berharga apa saja yang telah hilang diambil pelaku,” kata Kapolsek.

Adapun barang-barang berharga milik korban dengan rincian uang tunai sebanyak Rp. 280 juta disimpan di dalam box tupperware dibalik lemari kamar, uang tunai sebanyak Rp. 35 juta disimpan di dalam tas yang tergantung di balik pintu kamar.

“Selain itu uang dalam kaleng tabungan yang tidak diketahui jumlahnya dan perhiasan berupa kalung emas 24 karat seberat 50 gram serta kalung dan gelang imitasi,” papar Suhardi.

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Gedung Aji, dari laporan korban anggota Polsek dan Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya, alhasil pelaku MO di tangkap dirumahnya tanpa melawan yang merupakan warga satu kampung korban.

Dari dalam rumah pelaku, anggota berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 31 juta, kalung emas 24 karet seberat 50 gram serta perhiasan imitasi lainnya berikut surat pembelian perhiasan, palu, dua batang per mobil, kain spanduk bekas, kaleng tabungan dan box tupperware.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Gedung Aji, guna mempertanggung jawaban perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancam pidana paling lama 7 tahu penjara,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.