Kurir Narkoba Diganjar 12 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Tergiur dengan iming-imingi uang sebesar Rp500 ribu, Bramantio Nugroho (20), terdakwa natkoba warga Mulyo jati Metro Barat Metro, harus mendekam lama di penjara.

Bramantio, warga Jalan Utama Praja, Kelurahan Mulyo Jati, Metro Barat, terpaksa mendekam lana divonis
kurungan penjara oleh Majelis Hakim selama 12 tahun. Dengan tegas, Majelis Hakim menjatuhkan putusan selama 12 tahun kurungan penjara. Saat mendengar itu, terdakwa terlihat berinang air mata seolah-olah berat rasanya bibir untuk mengucapkan sesuatu. “Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua belas tahun,” ketok palu Ketua Majelis Hakim Novian di Pengadilan Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (22/5/2018).

Putusan itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini dengan kurungan penjara selama empat belas tahun. Atas perbuatanya, ia dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Meskipun hanya berkurang dua tahun, terlihat raut wajah seorang buruh ini menunjukan kelegaannya. Dengan sedikit menarik nafas, seolah-olah bebannya terasa terkurangi. “Saya menyatakan fikir-fikir pak Majelis Hakim,” ucapnya, sambil menunjukan kepalanya di hadapan Majelis Hakim dan dua hakim anggota.

Setelah mendengar putusan itu, tak satupun terlihat sanak familinya menuntun tangan atau merangkulnya untuk mencapai ruang sel tahan Pengadilan Tanjungkarang. Saat itu, terdakwa hanya dituntut oleh salah satu pengawal tahanan untuk mencapai ruang sel tahanan.

Sebelumnya, kejadian berawal saat tanggal 28 November 2018 silam. Dimana saat itu, terdakwa sedang berada dikediamannya dan kemudian dihubungi oleh seorang bernama Rio (DPO). Rio mengatakan kepada terdakwa bahwa ada kerjaan untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus atau sebanyak 199,5 gram.

“Terdakwa menyanggupinya dan sebelum berangkat terdakwa diminta Rio mendatangi kotak sampah yang ada di 16 C untuk mengambil uang jalan sebesar Rp500 ribu. Kemudian terdakwa menuju ke rumah rekannya bernama Gilang Saputra (berkas terpisah) dan mereka berdua menuju Bandarlampung,” jelasnya JPU.

Setelah sampai Bandarlampung tepatnya di Terminal Sukaraja, terdakwa ditelpon oleh sesorang bahwa segera mendatangi pos Terminal Sukaraja untuk mengambil pesanannya yakni sabu. “Namun, saat mengambil terdakwa langsung disergap polisi dan kemudian keduanya dibawa ke Mapolda Lampung,” terangnya. (W9-ars/adm)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.