Kurir Sabu 3 Kg Asal Aceh Dihukum 12 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menjatuhkan hukuman kepada kurir sabu-sabu 3 kilogram, Abdul Jalil Daud (58) selama 12 tahun kurungan penjara.

“Terbukti bersalah memiliki sabu di atas lima gram, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Syahri Adamy dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (21/8/2019).

Selain hukuman kurungan 12 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama empat bulan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan tidak mengulangi perbuatannya.

Usai membacakan putusan, hakim meminta kepada terdakwa untuk koordinasi kepada penasehat hukumnya dalam sidang yang diagendakan putusan tersebut. “Silakan koordinasi apakah menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding,” kata dia.

Penasehat hukum terdakwa, Tarmizi mengatakan atas putusan tersebut pihaknya menyatakan pikir-pikir. “Kami sementara pikir-pikir dulu yang mulia,” katanya dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabi’in pada sidang pekam lalu menuntut Abdul Jalil Daud, warga Aceh dengan hukuman kurungan penjara selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,.

Sabi’in dalam perkara tersebut menjatuhkan terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan itu berawal saat terdakwa dihubungi oleh Faisal (berkas terpisah) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1A Bandarlampung. Terdakwa ditawari pekerjaan untuk mengabil sabu-sabu dari Medan dan membawanya ke Bandarlampung.

Ketika sampai di Bandarlampung sabu tersebut akan di ambil oleh orang suruhan Faisal yang menunggu di pertamina Kalibalok Bandarlampung. Terdakwa juga akan diberikan upah sebesar Rp45 juta untuk pekerjaan tersebut. “Sebelum jalan terdakwa sempat ditransfer uang jalan sebesar Rp2 juta. Sisanya akan dibayar setelah barang sampai,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Barang tersebut kemudian diletakkan di atas terpal mobil truk dengan nomor polisi BL 8499 KC menuju ke Bandarlampung. Pada tanggal 27 Januari 2019, mobil tersebut saat melintas di jalan lintas Sumatera Kabupaten Mesuji, Lampung kemudian di hentikan oleh anggota Polda Lampung dan ditemukan barang tersebut saat dilakukan penggeledahan. “Terdakwa saat itu langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Lampung,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.