Kurir Sabu Dihukum Lima Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Hendra (44) karena terbukti menjadi kurir sabu. Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa selama enam tahun penjara.

Hendra merupakan warga Jalan Okta Gang A Bastari, Kelurahan Sukamenanti, Bandarlampung.

“Terbukti bersalah, terdakwa dijatuhi kurungan penjara selama lima tahun,” kata Hakim Yus Esnidar dihadapan terdakwa, Kamis (28/6).

Putusan tersebut hanya berkurang selama satu tahun. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Salahuddin menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama enam tahun. Atas putusan itu terdakwa dan JPU menyatakan terima.

Sebelumnya, kejadian berawal saat terdakwa dihubungi oleh Rudi (DPO) dan memesan sabu sebanyak satu ji dengan harga Rp500 ribu. Kemudian terdakwa menghubungi Irawan untuk memesan sabu atas perintah Rudi.

“Saat terdakwa berjalan akan mengantarkan sabu kerumah Rudi, terdakwa ditangkap Polisi dengan sabu berada dikantongnya,” jelas JPU. (W9-Ars/adm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.