Kurir Sabu, Warga Jatimulyo Divonis 16 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Hendri Susanto (31), warga Jatimulyo Lampung Selatan, hanya bisa pasrah. Pasalnya ketua manjlis Hakim Jhoni Butar butar memvonis nya dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (20/3/2019). Hendri terbukti memiliki Narkotika jenis sebanyak 709.86 gram.

“Menjatuhkan 16 tahun Penjara denda Rp 1M ,subsider 4 bulan kurungan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ketua Majelis Hakim Jhoni Butar butar.

Sebelum memutuskan Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan Narkotika serta memberikan keterangan yang berbelit belit ,sedangkan hall yang meringan kan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan

Pada sidang sebelumnya Pebuatan tersangka bermula pada tanggal 8 Oktober 2018 sekitar pukul 11 30 Wib menerima telepon dari Dedi Utomo alias Bakoy (DPO) yang meminta agar datang kerumahnya di Jalan Sam Ratulangi, Gang Gelatik, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.

Untuk melakukan pekerjaan menjemput narkotika dengan imbalan Rp9 juta apabila sudah selesai. Lalu, Bakoy meminjamkan handphone Nokia Android warna hitam untuk dipergunakan Hendri dalam berkomunikasi dengan seseorang yang akan menyerahkan paket narkotika tersebut.

Setibanya terdakwa di lokasi petemuan dengan mengendarai sepeda motor vespa berwarna  biru Nopol BE 6024 AD.

Terdakwa Hendri menerima telepon dari seorang laki-laki yang disebut Mr.X dengan menanyakan posisi terdakwa. Lalu Hendri menjawab bahwa sudah sampai di YP Unila. Kemudian, Mr.X  meminta kepada terkadwa untuk pindah lokasi ke sekitar SMA Perintis Palapa dan terdakwa menyetujui.

Kemudian terdakwa pergi sesuai arahan Mr.X menuju Jalan Cut Nyak Dien, Gang Duan, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Saat terdakwa ingin masuk ke dalam gang dirinya sempat melihat seorang laki-laki dipinggir jalan yang sedang duduk di atas sepeda motor Suzuki Satria FU 150.  Kemudian  laki-laki yang mengendarai sepeda motor tersebut menjalankan sepeda motornya dan mendahului motor vespa terdakwa dari sebelah kiri.

Sekitar jarak tiga meter dari Hendri, laki-laki  tersebut  meletakkan plastik hitam diatas pagar sebuah rumah kosong dan memberikan kode tunjukan jari kearah plastik hitam tersebut yang diduga berisi paket narkoba.

Terdakwa  sempat memanggil laki-laki tersebut, namun laki-laki tersebut memacu kencang motornya dan pergi meninggalkan terdakwa. Lalu Hendri mengambil plastik berisi paket diduga narkoba yang tergantung di pagar rumah tersebut sesuai petunjuk laki-laki itu.

Sebelumnya petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang telah mencurigai perbuatan laki-laki yang mengedarai sepeda motor Suzuki Satria FU 150 dan terdakwa yang mengedarai vespa warna biru dengan berusaha mendekati keduanya.

Laki-laki yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU 150 melarikan diri sedangkan Hendri berhasil ditangkap beserta barang bukti. Selanjutnya Hendri bersama paket berisi narkoba dibawa ke Kantor BNNP Lampung untuk ditindak lebih lanjut. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.