Lagi Asik Nyabu, Warga Lumajang Ini Dibekuk Polisi

Lumajang, Warta9.com – Lagi asik nyabu seorang pria berinisial EW, warga Dusun Sumber Agung I Desa Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang digrebek petugas kepolisian dirumah kontrakanya, Rabu (6/2/2019).

Pria 30 tahun tersebut diamankan oleh petugas karena tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai serta menyediakan Narkotika golongan 1. Pelaku sendiri diamankan di Desa Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang sekitar pukul 01.00 WIB.

Selain itu tersangka berikut Barang bukti sabu seberat 0,40 gram beserta alat hisap berupa bonk yang terbuat dari botol plastik warna hijau berlabel “Adem Sari” diamankan dan dibawa ke Mapolres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami berhasil menangkap pengguna narkoba (EW) di kontrakannya berikut sabu seberat 0,40 gram dan beserta alat hisapnya. Tersangka tersebut digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan, dan untuk menggali lebih dalam lagi informasi guna mengembangkan masalah tersebut untuk menjaring pelaku pelaku lainnya,” kata Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, pungkasnya. (W9-Kar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.