Lagi!, Kubu Moeldoko Kalah di PT TUN

Jakarta – Demokrat kubu Moeldoko kembali mengalami kekalahan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. PT TUN mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Jakarta yang mengandaskan gugatan kubu Moeldoko soal hasil KLB Partai Demokrat.

Menanggapi kepurtusan tersebut, Pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap kubu yang melibatkan Kepala Staf Presiden (KSP) itu, mendapatkan hidayah setelah kembali kalah di PT TUN.

Hal itu disampaikan Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, ia berharap putusan itu akan mengakhiri upaya kubu Moeldoko mengganggu demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan hidayah,” kata Riefky, dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (28/4/2022).

Menurut Riefky, putusan PT PT TUN Jakarta yang menguatkan putusan PTUN Jakarta semakin menegaskan bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat pada 2020 silam sah dan sudah sesuai aturan.

Riefky mengungkapkan, putusan PT TUN Jakarta itu menjadi kekalahan yang kesekian kalinya bagi kubu Moeldoko dalam upaya mengudeta pucuk pimpinan Partai Demokrat.

“Sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan-kawan telah berkali – kali ditolak oleh berbagai institusi negara,” bebernya.

Seperti diketahui, kubu yang melibatkan Moeldoko berusaha pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat menguap pada konferensi pers yang digelar AHY pada 1 Februari 2021.

lalu pada 5 Maret 2021 sebuah kubu menggelar KLB di Deli Serdang yang hasilnya menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Namun upaya perdana itu kandas. Pasanya Menkumham Yasonna Laoly mengumumkan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang pada akhir Maret 2021.

Saat itu, Yasonna mengatakan, dari hasil verifikasi, terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi, antara lain dari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.

Upayapun tidak berehenti disitu, berbagai gugatan dan upaya hukum pun dilayangkan oleh kubu Moeldoko untuk mendapatkan legalitas. Namun usaha tersebut bak menemui jalan buntu, karena semua upaya yang dilakukan berulang kali ditolak pengadilan.(**)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.