Lagi Nyabu, 4 Oknum ASN Ogan Ilir Diamankan BNNK

Ogan Ilir, Warta9.com – Empat PNS/ASN Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ditangksp katena penyalahgunaan narkoba alias sedang nyabu.

Empat orang oknum ASN di jajaran Pemkab Ogan Ilir bberhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir (OI) atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keempat oknum ASN tersebut diantaranya , RF (33), pernah memakai narkoba pada tahun 2012, sempat berhenti namun kembali aktif lagi atau pemakain rutin sejak satu tahun terakhir.

Selanjutnya RS (30), baru aktif sebagai pemakai satu bulan terakhir rutin seminggu satu kali. Kemudian, EP (39) baru aktip pemakai satu bulan terakhir rutin 1-2 kali seminggu, dan FH (34) juga baru aktip memakai dalam satu bulan terakhir rutin pemakaian 1-2 kali dalam seminggu.

Sayangnya pihak BNNK Ogan Ilir belum bisa memberikan keterangan keempat oknum ASN tersebut saat ini aktif di dinas atau OPD mana saja di Pemkab Ogan Ilir.

Selain keempat oknum ASN tersebut juga diamankan satu orang tukang bentor berinisial BR (29) yang aktip sebagai pemakai sejak tahun 2014 hingga sekarang.

Dari hasil tes urine yang dilakukan semuanya positif sebagai pengguna narkoba.

Menurut keterangan Kasi Berantas BNNK Ogan Ilir, Kompol Jhon Lee, didamping Kasi rehabilitas, Naris Dwi Lestari, dan Kasubag Umum, Zainal Arifin, saat memberikan keterangan pers pada awak media, Rabu (25/09) di ruang kerjanya mengatakan, pada Selasa (24/09) pihaknya mendapatkan informasi jika disalah satu rumah yang berada di Komplek Jamal Rumah Susun Bhakti Guna Palembang sering dijadikan lokasi pesta narkoba.

Atas laporan tersebut BNNK langsung melakukan olah TKP dan ternyata benar saat itu terdapat dua orang oknum ASN usai pesta narkoba. Penggeledahan pun dilakukan, hasilnya didapati barang bukti berupa alat hisap sabu.

Selang beberapa waktu kemudian satu orang tukang bentor datang ke TKP dan langsung diamankan saat itu. Kemudian, datang lagi dua orang oknum ASN lainnya.
Kini para pelaku telah diamankan dan digelandang ke BNNK Ogan Ilir berikut barang bukti untuk diwajibkan rehabilitas.

Dijelaskan Jhon Lee, para pelaku diwajibkan untuk direhabilitasi karena pelaku hanya merupakan korban penyalahgunaan narkoba saja. Maksimal rehabilitasi yakni selama tiga bulan.

Sementara dari pihak keluarga pelaku meminta kiranya direhabilitasi di IPBL Pagar Alam. Hingga berita ini diturunkan, Bupati Ogan Ilir, H.M Ilyas Panji Alam, belum berhasil dikonfirmasi atas ulah oknum ASN tersebut. (W9-adi)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.