Lagi, Pejudi Togel Digelandang Tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi

Banyuwangi, Warta9.com – Tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi dipimpin langsung Kanit Ipda Nurmansyah menggelandang pelaku judi totoan gelap (togel) bernama Bambang Sutedjo alias Bambang. Lelaki berusia 62 tahun ini diringkus dari kediamannya di Jalan Ikan Putihan No. 12 RT 002 RW 001 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Senin (4/3/19) sekira pukul 16.00 WIB.

Saat disergap, pelaku tidak berkutik karena didapati beberapa barang bukti berupa satu buah HP merk Advan Hammer, enam buah robekan kertas rekap nomer togel dan uang sejumlah Rp 174 ribu.

“Pelaku melanggar pasal 303 tentang perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kanit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi Ipda Nurmansyah.

Kanit mengatakan, awalnya ada masyarakat yang melapor sering ada perjudian togel di wilayah Karangrejo. Selanjutnya diturunkanlah anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah A1, sekitar pukul 16.00 WIB kita bersama 4 anggota langsung menuju sasaran dan melakukan penangkapan,” papar Nurmansyah.

Kini, baik pelaku maupun BB sudah diamankan di rutan Mapolsek Kota. “Sambil menunggu BAP-nya rampung, segera kita limpahkan ke Kejari untuk diteruskan ke persidangan di PN Banyuwangi,” pungkas pama yang semasa bintaranya lama berkarier di fungsi Propam Polres Banyuwangi ini. (W9-Den)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.