Lagi, Sosialisasi Golkar Bersama Rycko Dihadang, Lurah Way Laga Bilang Edaran Ini dari Bawaslu dan KPU

Lurah Way Laga Kecamatan Sukabumi menunjukkan pengumuman kepada tim Golkar yang dia dikatakan dari Bawaslu dan KPU. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Lagi-lagi sosialisasi Partai Golkar Bandarlampung bersama Rycko Menoza SZP, peduli dampak Covid-19, mendapat hadangan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandarlampung.

Dalam sosialisasi di Kelurahan Way Laga Kecamatan Sukabumi, Selasa (11/8/2020), Lurah Way Laga Kecamatan Sukabumi, Nata Praja dan staf berusaha menghadang dan menghalang-halangi tim Partai Golkar.

Lurah Way Laga Nata Praja menunjukkan selebaran pengumuman berlogo KPU, Bawaslu dan Pemkot Bandarlampung. Di depan tim sosialisasi Golkar Miftahul Huda juga ketua AMPG Golkar Bandarlampung ini.

Dalam pengumuman berlogo KPU, Bawaslu, Pemkot yang massif dibagi dan disebar oleh aparat Pemkot Bandarlampung untuk calon kada. Saat ini kata Miftahul Huda, tahapan Pilkada memasuki pendaftaran apalagi penetapan. Jadi, edaran itu mengada-ada. “Catat lurah Way Laga Nata Praja, bahwa edaran ini dari Bawaslu dan KPU. Catat itu, Lurah Way Laga sudah mencatut nama Bawaslu dan KPU. Sementara KPU dan Bawaslu belum merasa membuat edaran ini,” ujar Miftahul Huda.

Tim Partai Golkar Bandarlampung bersama Rycko Menoza, hari ini melakukan sosialisasi dengan membagi bingkisan kepada warga di Kecamatan Sukabumi. Pada kegiatan sosial di Kecamatan Sukabumi diikuti oleh Bakal Calon Walikota Rycko Menoza, Sekretaris Golkar Ali Wardana, Bendahara Sabnu Ali dan tim Partai Golkar dari Kecamatan dan kelurahan.

Diketahui, pengumuman yang beredar di pagar dan tembok warga berlaku untuk calon walikota-wakil walikota. “Ini sudah pembohongan publik dan pembodohan kepada masyarakat. Itu edaran waktu waktu dulu. Belum berlaku sekarang. Lurah dan aparat di Bandarlampung sudah berani mencatut nama Bawaslu dan KPU,” tambah Miftahul Huda.

Ketua KPU Kota Bandarlampung dan Bawaslu pernah menyampaikan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam pengumuman tersebut. Bawaslu juga tidak bisa melarang Bakal Calon untuk sosialisasi karena tahapan Pilkada belum berjalan.

Isi Pengumuman
“Bagi Seluruh Masyarakat Bandarlampung dilarang menerima atau membagikan uang dan sembako atau atau bentuk lainnya dari calon walikota-wakil walikota/tim sukses/tim pemenangan dalam pemilihan walikota-wakil walikota Bandarlampung 2020″. “Jika tetap dilanggar oleh masyarakat atau siapapun dan terbukti akan menerima hukuman penjara paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sesuai dengan Pasal 287 A UU No. 10 tahun 2016.” (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.