Desa Way Wakak dan Desa Ogan Lima menjadi lokasi penyerahan sertifikat tanah yang telah rampung proses penerbitannya. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) khususnya yang ada di Kabupaten Lampura, 2 Desa tersebut mendapatkan kuota 121 buku sertifikat. Desa Way Wakak menerima 56 buku, sedangkan Desa Ogan Lima mendapat 65 buku sertifikat.
“Bapak, Ibu, yang hari ini sudah menerima buku sertifikatnya, tolong dijaga dengan baik. Kalaupun nantinya akan dipergunakan untuk jaminan pinjaman Bank, tolong dimanfaatkan secara tepat guna, Gunakanlah uangnya untuk membuka usaha, atau bercocok tanam,” ucap Ardian.
Ardian menambahkan, program PTSL yang digaungkan oleh Pemerintah Pusat ini merupakan langkah untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas terhadap hak atas tanah. Hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya perseteruan ataupun sengketa terhadap lahan (tanah) di seluruh penjuru negeri.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Wakil Bupati Lampura Ardian Saputra, dan orang pertanahan yang sudah membantu. Sekarang kami sekeluarga sudah enggak was-was lagi. Tadinya kami takut kalau ada orang yang mau nyerobot tanah miliknya” tuturnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wabup Lampura Ardian Saputra, Asisten I Mankodri, Kepala DPMD Lampura Abdurahman, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Erwin Syahputra, Sekretaris Kominfo Luzirwan Camat Abung Barat Gunaido Uthama, dan unsur elemen masyarakat setempat. (ADV)