Lakukan Asusila, Oknum Polisi Di Lampung Utara Divonis 8 Tahun Penjara

Kotabumi, Warta9.com – Oknum anggota Polres Lampung Utara, berinisial FHU divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi karena melakukan asusila.

Sidang putusan yang diketuai Muamar dilakukan secara virtual, Kamis (9/9/2021). Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara 7 tahun.

Kasi Panitra Muda Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, Rajes Mizandi, mengatakan dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti melakukan asusila terhadap korban berinisial MW, bidan di salah satu Puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai.

“Terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU. Setelah dibacakan ketua majelis, baik terdakwa, kuasa hukum maupun JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata dia.

Supianto perwakilan dari kelurga korban menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 24 Maret 2021 di tempat MW berkerja. FHU datang langsung membawa secara paksa korban, lalu pada pukul 17.15 wib korban di pulangkan kembali.

“Mendapatkan keterangan dari Korban atas apa yang menimpanya, keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Lampung,” jelasnya.

Terpisah, Kasi Propam Polres Lampura, Iptu Joni Carter membenarkan jika FHU anggota Polres Lampung Utara yang berdinas di Sat Sabhara.

Menurutnya, oknum anggota polisi itu terancam Pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH). “Putusan ini akan kami sampaikan ke pimpinan di Polda Lampung,” ujar Joni Carter. (Rozi/Van/Lam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.