Langgar Aturan, Satu Anggota KPPS Rejosari Didepak, Dua Mundur

Ketua PPS blak-blakan soal pemecatan tiga anggota KPPS Rejosari. foto ist

Kotabumi, Warta9.com – Satu anggota KPPS Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara didepak akibat kurang disiplin. Dua orang lainnya menyatakan mundur dari tugas karena melanggar aturan.

Penyataan itu diakui Ketua PPS Rejosari Inan Saputra saat Bimbingan Teknis (Bimtek) KPPS Pilkada 2024 yang berlangsung di MTS N 2 Kotabumi, Minggu (10/11) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Tiga orang dengan dugaan pelanggaran yang berbeda. Satu orang dari TPS 05 masalah kedisiplinan. Dua orang karena status suami istri. Tidak ada toleransi. Pecat,” tegas Inan.

Inan mengakui sebagai Ketua PPS dirinya telah mengingatkan para pelanggar agar mematuhi peraturan dan bertanggung jawab terhadap tugas.

“Satu orang yang tidak disiplin sempat saya datangi rumahnya. Saya telepon aktif dan berdering namun tidak diangkat. Sudah klarifikasi katanya sibuk kerja,” tuturnya.

Inan memastikan segera mengganti anggota yang tidak siap untuk menjadi panitia penyelenggara Pilkada tersebut. Menurutnya, ini salah satu bentuk komitmen PPS agar Pilkada 2024 berjalan sukses.

Disamping itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kotabumi Riky Setiawan, S.H mendukung dan mengapresiasi langkah tegas yang diambil PPS Rejosari.

“Memang harus ditindak tegas bagi anggota yang melanggar aturan. Itu bagus. Artinya PPS Rejosari menjalankan amanah dan menjaga komitmen dengan baik,” jelas Ketua PPK.

Perlu diketahui, Kelurahan Rejosari pada Pilkada 2024 memiliki sebanyak 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah anggota yang terpilih sebanyak 77 orang. Sedangkan 22 orang menjadi cadangan atau pengganti. (W9-Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.