Langgar Prokes, DPRD Kota Bekasi Minta Tempat Hiburan Malam Ditutup

Bekasi, Warta9.com – Sejumlah tempat hiburan malam (cafe karaoke) di area pasar Bintara Kota Bekasi tidak mengindahkan instruksi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.

Meski telah diberi peringatan oleh Kasat Pol-PP Kota Belasi, namun tujuh tempat hiburan malam itu tetap buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi, Khairuman J. Putro meminta Satpol PP menyegel tempat hiburan malam yang bandel tetap membuka bisnisnya meski ada aturan Wali Kota Bekasi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), batas maksimal aktifitas hingga pukul 19.00.WIB.

“Jika sudah memberikan sosialisasi dalam hal ini, khusus kepada hiburan malam, dan telah di berikan surat teguran namun masih tidak taat juga, Satpol PP selaku penindak Perda dapat menyegel tempat usaha tersebut,” kata Khairuman, kepada Warta9.com via selulernya, Jumat (22/1).

Untuk itu dia beharap, pihak terkait seperti Satpol PP, PP Dinas Pariwisata serta pihak Kepolisian bisa lebih meningkatkan kerja sama dalam pengawasan penanganan COVID-19, harapnya.

Sementara Kasat Polisi Pamong Praja Pemkot Bekasi, Abuhuraira mengatakan, telah memberikan teguran keras kepada sejumlah pemilik tempat hiburan malam yang masih beroprasi diluar batas waktu yang telah ditentukan.

“Sudah kami beri surat teguran. Apabila masih melanggar maka akan kami segel. Arsipnya ada di kantor, Bidang Gakda,” tegas Kasat beberapa waktu lalu.

Pantauan Warta9.com, pada pukul 01,30 WIB dini hari, cafe-cafe tersebut masih tetap beroprasi. Para Waitres/purel tampak duduk tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker.

Ketika awak media melintasi cafe-cafe tersebut, mami Nani dan beberapa purel/ waitres menghampiri awak media mengajak untuk buka tabel.

Saat di tanya, apakah tidak takut razia oleh Satpol PP terkait COVID-19, sepontan salah satu Waitres (pelayan) inisial JP mengatakan, aman bang. Karena kita buka di atas pukul 11.00 sampai jam 4.00 WIB, sebut dia.

“Kalau soal Satpol PP jangan kawatir, tidak akan datang razia lagi. Karena udah jam malam, lagian setiap kali mareka datang bos pemilik cafe sering memberikan upeti (setoran),” ungkapnya.

Sementara Praktisi Hukum, Abat Lessy Achmad, SH mengatakan, berkaitan dengan pelagaran hukum jangan hanya di segel, namun juga ada pembinaan kepada para waitres/purel dan pemilik bisnis Cafe Karaoke.

“Seperti cabut izin dan tutup usahanya,” tegasnya. (W9-ard)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.