Langgar Sikap dan Tampang, Dua Polisi Dihukum Push-Up

Bali, Warta9.com – Untuk mendisiplinkan personil dalam penerapan reward dan punishment di lingkungan tugas, unit Propam Polresta Denpasar melakukan Operasi Gaktibplin saat akhir kegiatan apel jam pimpinan di Lapangan Mapolresta Denpasar, Rabu (19/1/2022).

Dalam operasi tersebut, ada dua orang anggota ditemukan melanggar dan diberi sanksi berupa tindakan push-up oleh Kanit Propos, Ipda I Nyoman Darmayasa yang didampingi Kanit Paminal Sipropam, Ipda Nyoman Yasa.

Bahkan belakangan diketahu, bila kedua anggota yang melanggar tersebut, disebut sebut dari personil Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas Polresta Denpasar.

Dikonfirmasi terpisah terkait itu, Kasi Propam Polresta Denpasar, Iptu Harun Budianto membenarkan, jika anggotanya ditugaskan untuk menyasar personil Satuan Samapta dan Bhabinkamtibamas. Hal itu sesuai perintah Kapolda Bali dan Sprin Kapolresta Denpasar.

“Ini perintah pimpinan untuk mengecek kelengkapan gampol, bagi dua satuan yang dimaksud,” ujarnya.

Dikatan, dalam sasaran operasi diantaranya, mengecek pakaian dinas Polri dan kelengkapannya. Termasuk surat data diri sesuai Perkap Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 26 huruf A, meliputi KTP, NPWP, SIM dan kelengkapan surat ranmor.

Selain itu ada juga terhadap sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai ketentuan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 8 huruf F, yakni kebersihan dan kerapian pakaian.

“Jadi, ada larangan tidak boleh memakai celana model pensil. Rambut harus rapi dan tak benarkan mohawk atau skin. Juga tidak berjenggot atau jambang dan sepatu harus selalu bersih atau disemir,” ucapnya.

Terhadap personil Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas, diharapkan agar selalu tetap menjaga disiplin. Utamanya sikap tampang terlebih bagi anggota yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Adapun operasi ini, untuk menjadikan personil tauladan dalam sikap dan perilaku. Pun, hindari pelanggaran sekecil apapun. Karena itu bisa merugikan kita sendiri termasuk keluarga bahkan kesatuan,” pesannya.

Disinggung mengenai dua orang anggota yang hukum, Iptu Harun mengaku, karena melakukan pelanggaran sikap dan tampang. Di mana hal itu tidak sesuai dengan ketentuan serta kelengkapan administrasi.

“Karena melanggar, dua anggota diberi tindakan displin berupa push-up. Supaya mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tutupnya. (Fendy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.