Langgar Zonasi, Puluhan Minimarket di Tubaba Terancam Angkat Kaki

PANARAGAN – Pengusaha minimarket yang melanggar zonasi terancam angkat kaki dari Kabupaten Tulangbawang Barat. Pasalnya keberadaan minimarket di Kabupaten berjuluk “Ragem Sai Mangi Wawai” ini, disinyalir banyak melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang pedoman penyelengaraan pusat perbelanjaan dan toko modern.

Dalam Perda itu disebutkan lokasi pasar modern harus berjarak minimal 200 meter dari pasar tradisional atau 500 meter dari kantor pemerintahan. Selain itu juga mewajibkan minimarket menyediakan lahan parkir minimal 60 m² atau paling sedikit seluas/panjang kendaraan roda empat.

Terkait hal tersebut Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat, Paisol, SH, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengevaluasi seluruh izin minimarket atau toko modern sejenisnya.

Pasalnya, menurut Paisol, diduga banyak izin-izin minimarket bermasalah sehingga efeknya sangat merugikan, baik masyarakat maupun daerah, dan hal itu menjadi catatan serius pihaknya. Selain itu, juga harus di evaluasi terkait zonasi/jarak dan lahan parkir yang menurutnya banyak melanggar aturan.

Meski tidak mau menyebutkan nama perusahaannya, namun dirinya meminta agar dinas terkait benar-benar melakukan evaluasi total. Sehingga jika pemerintah mengetahui pemegang izin bermasalah atau tidak ada sama sekali, maka harus segera ditindaklanjuti.

“Kalau memang izinnya sudah habis, ya tutup saja. Pemerintah daerah harus tegas dengan semua ini. Perpanjangan atau izin baru juga harus dilihat dan memperhatikan zonasi/jarak dan lahan parkir sesuai Perda No 7 tahun 2015,” kata Paisol, kepada warta9.com, Jumat (17/1/2020).

Menurut dia masih ada sebagian keberadaan minimarket yang melanggar zonasi karena berdekatan dengan pasar tradisional/sejenisnya. Mereka harus pindah sebagai bentuk ketegasan dari pemerintah daerah dalam menjalankan aturan Perda tersebut.

Politisi Demokrat ini mencontohkan keberadaan minimarket di Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Dimana keberadaan usaha tersebut selain tidak menyediakan lahan parkir juga bisa dipastikan telah melanggar zonasi. Ahirnya menuai kritikan dari masyarakat dan pengguna jalan.

“Fakta dilapangan masih banyak minimarket yang tak patuh aturan. Bagaimana mengenai investasi kita untuk jangka panjang, kalau dibiarkan seperti ini terus. Kalau memang sesuai ya diperpanjang. Demikian juga sebaliknya, kalau tidak ya dilarang saja atau di tutup. Jangan abu-abu atau tidak jelas,” pungkasnya. (W9-jon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.