Laporan Aliansi Rakyat Miskin ke Bawaslu Banyuwangi Memenuhi Syarat

Banyuwangi, Warta9.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi akan melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan dua terlapor, Caleg Partai Demokrat Dapil Banyuwangi 2 (Kecamatan Kabat, Rogojampi, Blimbingsari, Songgon dan Singojuruh) nomor urut 1 Michael Edy Hariyanto, dan Kades Gumirih Murai Ahmad, ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Proses ini dijalankan setelah dilakukan analisis formil serta materiil terhadap laporan Muhammad Helmi Rosyadi.

“Hasil analisisnya laporan Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (ARM) yang juga Ketua Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK), Muhammad Helmi Rosyadi tersebut telah memenuhi syarat untuk diproses ke Gakkumdu. Rencana Jumat (1/2/2019) kita akan menggelar pembahasan awal dengan petugas Gakkumdu,” jelas Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim.

Semua syarat formil yang terdiri empat poin telah dipenuhi oleh pelapor. Antara lain, pelapor merupakan WNI yang punya hak pilih, waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu 7 hari sejak diketahui, identitas pelapor jelas, serta yang terakhir terdapat kesesuaian tanda tangan di lembar form dugaan pelanggaran pemilu dengan kartu identitas pelapor.

Sementara empat poin syarat materiil yang telah dipenuhi Ketua Aliansi Rakyat Miskin Banyuwangi itu meliputi, peristiwa dugaan pelanggaran tercantum dalam formulir model B-1, lokasinya jelas yakni di Balai Desa Gumirih – Kecamatan Singojuruh, ada saksi yang siap dihadirkan, plus ada alat bukti yang diserahkan.

“Persyaratan itu telah dilengkapi oleh pelapor pada Rabu (30/1/2019). Dua saksi yang disebut oleh Helmi atas nama Sugiarto Msi dan Faisol Azis. Untuk bukti berupa foto kegiatan dan keliping berita Musrenbang Desa Gumirih. Hasil analisis telah kita pampang di papan pengumuman Bawaslu,” terang Hamim.

Karena telah memenuhi syarat formil dan materiil, laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut telah teregistrasi dan ditindaklanjuti. Itu sebabnya Bawaslu akan menggelar pembahasan awal dengan Gakkumdu pada Jumat (01/2/2019).

“Mungkin Senin (4/2/2019) akan digelar pemeriksaan awal terhadap terlapor. Tapi ini masih menunggu perkembangan selanjutnya,” papar pria asal Desa/Kecamatan Purwoharjo.

Terkait kasus ini, Kades Gumirih Murai Ahmad, mengaku pasrah. Dia akan mengikuti prosesnya di Bawaslu maupun Gakkumdu. “Saya tunggu saja panggilan Bawaslu,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.

Langkah senada juga dilontarkan Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto. Dirinya yakin tak bersalah karena hadir dalam Musrenbang Desa Gumirih sebagai ketua partai dan tidak sedang kampanye.

“Disana saya diberi waktu singkat untuk memberikan pendidikan politik ala Partai Demokrat. Tidak ada penyampaian visi dan misi selaku caleg,” tukasnya. (W9-rob)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.