LBH 19.lll Malang bersama Kades Selorejo Sepakat Ahiri Kuasa

Malang, Warta9.com – Pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang 19.III dengan Kepala Desa (Kades) Selorejo resmi diakhiri. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama di Balai Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (2/7/2020).

Pencabutan kuasa kerjasama tersebut, terkait dengan permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) ditanam jeruk, yang pada akhirnya Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono melaporkan salah satu warganya sendiri ke polisi beberapa waktu lalu. Dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/183/V/2020/JATIM/RES MALANG.

Ketua LBH Malang 19.lll Andi Rachmanto mengatakan, kliennya Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono bersama LBH Malang 19.lll, telah sepakat untuk tidak bekerjasama lagi dalam pendampingan hukum.

“Kerjasama ini diakhiri atas kesepakatan kedua belah pihak, adapun hal-hal mengenai pengakhiran atau yang biasa disebut Cabut Kuasa. Hal ini dikarenakan, kesibukan kami yang semakin meningkat untuk harus melayani perkara-perkara dikalangan masyarakat menengah kebawah yang membutuhkan bantuan hukum,” kata Andi sapaan akrabnya saat diwawancarai awak media.

Alumni FH UNISMA ini menjelaskan, untuk lebih profesionalnya penyelesaian perkara pada ruang lingkup Desa Selorejo, karena mungkin dari pihak Kades memiliki cara lain yang dirasa lebih kompeten atau lebih baik untuk menyelesaikan permasalahannya.

“Karena dalam klausul pasal itu, kerja sama bisa diakhiri apabila ada sebab- sebabnya. Terkait perkara Kades Selorejo ini kita tidak bisa langsung mengambil kesimpulan, karena proses hukum tetap berjalan. Dan kenapa kerjasama ini berhenti, karena ini permasalahan antara warga dengan pak kadesnya. Mungkin dari pihak desa itu punya cara tersendiri untuk menyelesaikannya. Sedangkan dari kami sendiri, karena adanya kesibukan kami yang banyak membantu masyarakat menengah kebawah. Termasuk di masa pandemi ini banyak masayarakat kecil yang membutuhkan bantuan dari kami,” terang dia.

Saat disinggung apakah ada pihak lain mengintervensi dan membantu perkara Kades dengan warganya, Founder Maha Patih Law Office ini mengaku tak mengetahuinya.

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.