LBH Bandarlampung Buka Posko Pengaduan Pedagang Pasar Smep

Bandarlampung, Warta9.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, meminta pedagang Pasar Smep Tanjungkarang berani melaporkan pengembang soal miliaran uang muka yang telah dipungut sejak lima tahun silam.

Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi memastikan pihaknya akan membuka posko pengaduan untuk ratusan pedagang yang ingin mengadukaan persoalan pasar tersebut.

“Mulai besok kami siap mengawal pedagang. Kami juga akan membuka posko khusus untuk para pedagang ini,” ujar Alian ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/3/2018).

Dari awal kata Alian, LBH menanti ada pedagang yang meminta pendampingan hukum kepada mereka untuk melaporkan dugaan penipuan pasar tersebut.

“Sejak dari dulu kami menantikan pedagang yang berani melapor soal Smep, karena saya menilai pasar ini sudah tidak beres, masa sudah Enam tahun nggak selesai ada apa?, ini kan menjadi pertanyan,” kata Alian.

Alian menyebut, LBH tidak akan meminta biaya pendampingan terhadap para pedagang jika hal itu menjadi kendala bagi mereka untuk melapor selama ini.

“Segala bentuk laporan yang berkepentingan dengan publik, menyangkut hak dan hajat orang banyak seperti kasus pasar SMEP, LBH memastikan hukum cuma-cuma seperti yang diprogramkan pemerintah layak didapatkan para pedagang ini,” katanya.

DPRD kata Alian, semestinya bertindak tegas terhadap persoalan rakyatnya, para pedagang menginginkan kepastian kapan uang muka yang mereka bayarkan selama ini dipulangkan, atau bangunan yang mereka inginkan terpenuhi.

“Pedagang ini kan ingin kepastian, DPRD dan pemerintah semestinya memberi jawaban pasti atas pertanyan itu,” katanya. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.