Lima Bandit Spesialis Pembobol Alfamart Diringkus Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Lima kawanan pencurian dan pemberatan (curat) spesialis Alfamart di bekuk tim gabungan Team Khusus Antin Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar Agung, Kamis (06/01/2022).

Kelima pelaku adalah, Izzat Ikhwani alias Apem (32), Andy Wijaya als Betok, (32) dan Tomi Apriyadi (32). Ketiganya warga Ilir Barat Dua, Kodya Palembang, Provinsi Sumsel.

Selain itu, dua pelaku bernama Sukirno (54) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dan Mega (53) warga Kampung Tunggal Warga kedua mereka Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena melalui Kabag OPS Kompol Yudi Pristiwanto membenarkan penangkapan kelima bandit tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Bukan hanya itu, ada beberapa TKP di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” ucap Kompol Yudi, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (8/1/2022).

Untuk TKP pertama yakni Alfamart, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Marga, disini para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp 15.543.000, Tab Samsung, Box DVR CCTV, dan barang- barang lain. Semuanya senilai Rp 45.469.675.

“Tak hanya itu juga, TKP kedua, Alfamart, Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp 26.149.300, Box DVR CCTV, Tab Samsung, dan barang-barang lain. Semuanya senilai Rp 50.846.380,” terangnya.

Lanjut Yudi, dari dua TKP itu, pihak PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian sebesar Rp 96.316.055.

“Guna mempertanggung jawaban perbuatan mereka kelima pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, ancam dengan pidana paling lama 9 tahun penjara,” jelas Kabag OPS. ( W9/Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.