Lima Pelaku Ditangkap, Puluhan Gram Sabu Diamankan Polisi

Denpasar, Warta9.com – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali dalam sepekan berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan lima tersangka.

Kelima tersangka yakni BY (31), ditangkap di Jl. Pulau Roti Denbar, EK (41), ditangkap di Jl. Sumatera Denbar, ULM (29) di Jl. Pulau Roti Denbar, AD (25) di Jl. Raya Pemogan Densel, YZ (21) di Jalan Raya Sesetan Densel.

Dari kelima tersangka yang diamankan ini, total jumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 88,75 gram. Dimana salah satu tersangka adalah seorang residivis yang sering mengedarkan narkoba.

“Satu pelaku merupakan residivis dan tiga orang anggota Ormas Laskar Bali dan Baladika itu dibuktikan dengan adanya kartu anggota ormas yang ditemukan saat penggeledahan,” kata Waka Polresta Denpasar Benny Pramono, dalam konferensi pers, Selasa (14/05).

Lebih lanjut ditegaskan Waka Polresta Denpasar berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Denpasar.

“Kalau para pengedar itu berani bermain lagi, jajaran Polresta Denpasar tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tembak di tempat,” Imbuhnya.

Kebutuhan ekonomi menjadi faktor utama pelaku nekat menjadi kurir sabu. Sedangkan untuk asal barang masih dalam penyelidikan, karena sebagian mengarah ke lembaga pemasyarakatan.

Kelima pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar. (W9-totok)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.