Lima Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi

Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi didampingi Wakapolsek Iptu Wargo mengecek barang bukti mobil yg di pergunakan sebagai sarana utk melakukan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama sama dan atau pengeroyokan. (Warta9.com/sandi)

Batang, Warta9.com – Jajaran Kepolisian Sektor Tersono Polres Batang mengamankan lima orang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama hingga menyebabkan korban terluka.

Pelaku juga melakukan perusakan rumah makan Kampung Sawah di dukuh limbangan Desa Rejosari Barat Tersono serta kepemilikan narkotika jenis pil Rexlon dan pil Yarindu.

Kelima terduga pelaku berinisial AS (25), warga dukuh Wates desa Kranggan kecamatan Tersono kabupaten Batang dan DF (28) warga dukuh Limbangan desa Karangdowo Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.

Kemudian BVK (43) warga dukuh Sulangsari desa Kutosari Gringsing Batang, MS (24) dukuh Jetis desa Bulu Banyuputih Batang, dan AP (23) dukuh/desa Bulu Banyuputih Batang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, pelaku sudah kami amankan di Polsek Tersono,” kata Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi pada Rabu (2/12/2020).

Kapolsek Tersono mengungkapkan, awal kejadian pada Selasa 1 Desember 2020 sekira pukul 15.00 WIB, petugas sedang melaksanakan patroli sore. Kemudian mendapat laporan dari warga ada Sekelompok remaja sedang berkumpul di Lapangan sepak bola desa Kranggan.

“Adanya laporan sejumlah pemuda yang berkumpul dan minum minuman berakohol,  kita cek ke lokasi,” terang Kapolsek.

Kedatangan petugas membuat mereka kabur lari ke arah selatan. Namun selang beberapa waktu kemudian, ada laporan dari pemilik RM. Kampung sawah kalau ada pemuda yang mengamuk dan merusak serta lakukan penganiayaan.

“Setelah dilakukan Interogasi dan penggeledahan barang bawaanya didapati obat terlarang,” ungkap Kapolsek.

Sebelumnya, terduga pelaku bertemu dengan Adib selanjutnya mengejar Adib sehingga masuk kedalam rumah makan kampung sawah dan melakukan pengeroyokan terhadap 3 (tiga) orang karyawan Rumah makan kampung sawah serta melakukan pengerusakan di rumah makan tersebut.

Menurut pengakuan pelaku, mereka mencari seseorang bernama Adib.

“Karena sebelumnya salah satu terduga pelaku AS mempunyai permasalahan pribadi,” beber Kapolsek.

Barang Bukti yang diamankan berupa pecahan granit meja makan, satu unit  Mobil Honda Brio, warna Putih, Nopol DK 8055 TS, enam tablet pil REXLON, 1 tablet isi empat butir,  24 paket pil Yarindu satu paket isi tiga butir.

Terduga pelaku pengroyokan dan perusakan akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kapolsek Tersono AKP Akmad Almunasifi. (Sandi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.