Lima Pelaku Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Lima pelaku berhasil diringkus Polsek Gunung Agung bersama Satreskrim Polres Tulang Bawang. Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial YU (17), UA (17), DA (36), SA (20) dan DO (33), Rabu (04/07/2018) sekira pukul 00.30 WIB. Kelima pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

Kelimanya terduga pelaku spesialis pencuri rumah kosong ini merupakan warga Tiyuh/Kampung, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Para pelaku ini diamankan berdasarkan laporan dari korban Eko Susanto (33), warga Tiyuh/Kampung Toto Katon, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/117/VII/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Guna, tanggal 3 Juli 2018.

Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian berupa laptop, tablet samsung, handphone (HP) nokia 105 dan uang tunai sebanyak Rp 1 Juta, yang semua ditaksir sebanyak Rp 7 Juta 500 Ribu.

Demikian dijelaskan, Kapolsek Gunung Agung AKP Sobari mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, YU dan SA merupakan warga Kampung Purwa Jaya. Sedangkan DO warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo. Selanjutnya UA dan DA warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, kelimanya warga Kabupaten Tulang Bawang.

“Menurut korban, kejadian yang menimpan korban Eko Susanto, terjadi hari Rabu (27/06/2018) sekira pukul 10.00 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggalkan korban dan istrinya ke Tiyuh Margo Mulyo untuk menghadiri acara keluarga,” katanya.

Namun, setelah korban pulang ke rumah baru mengetahui kejadian sekira pukul 18.30 WIB, dan betapa terkejutnya mendapati dinding papan rumah dalam keadaan tercongkel, lalu korban memeriksa isi rumah dan mendapati barang-barang berharga serta uang tunai miliknya telah raib dibawa pelaku,” ungkap Sobari, Rabu (04/07/2018).

Kapolsek mengatakan, kejadian yang menimpa korban ini, korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek hari Selasa (03/07/2018), berbekal laporan dari korban, anggota kami dibantu Satreskrim melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan siapa pelakunya.

“Hasil dari keterangan korban, kurang dari 24 jam dari laporan korban ke Polsek, para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya para pelaku beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Gunung Agung.

Untuk mempertanggung jawaban untuk pelaku YU, DA, dan SA dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. “Sedangkan pelaku DO akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.