Lima Perampok Kantor BPJS Bandarlampung Diancam 9 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Lima terdakwa kasus perampokan kantor BPJS Bandarlampung, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (17/4/2018), dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lima pelaku perampokan yang diadili yaitu, Hasmuni (39), Jhoni Iskandar (23), Pardamean Sirait (42), Rendri Wibowo (30), kempatnya warga OKU Timur Sumatera Selatan (Sumsel). Lalu terdakwa Andi Ahmad Suryadi (40), warga Plaju Palembang Sumsel.

Kelima pelaku perampokan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Irfan dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Irfan menjelaskan, peristiwa bermula pada tanggal 27 November 2017 terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2, terrdakwa 3, terdakwa 4 dan terdakwa 5 serta pelaku Mustika (belum tertangkap) terlebih dahulu mutar- mutar Kota Bandarlampung menggunakan mobil Daihatsut Xenia warna hitam No. Pol. B 1728 OYD untuk mencari sasaran. Sekitar pukul 23.00 Wib melintas di kantor BPJS Provinsi Lampung di JI. ZA Pagar Alam Rajabasa Bandarlampung. Terdakwa melihat dari luar tidak ada Satpam yang menjaga dan memutuskan kantor BPJS tersebut yang akan menjadi sasaran pencurian.

Selanjutnya, pada pukul 02.00 WIB, para terdakwa yaitu terdakwa Pardamean Sirait terdakwa Bahrun, Mustika (belum tertangkap), terdakwa Joni Iskandar dan terdakwa Hasmuni ke kantor BPJS Provinsi Lampung. Sementara terdakwa Rendra Ari Wibowo pergi membawa mobil, namun tidak jauh dari kantor BPJS. Selanjutnya terdakwa Pardamean Sirait, terdakwa Bahrun, Mustika terdakwa Joni Iskandar dan terdakwa Asmuni memanjat tembok pagar kantor BPJS dari sebelah tanah kosong yang semak-semak. Lalu para terdakwa masuk dan melihat Pos jaga Satpam kosong selanjutnya terdakwa Joni Iskandar berjaga di depan kantor.

Lalu para terdakwa medongkel pintu belakang lantai 2 kantor BPJS lalu masuk dan turun ke lantai 1 kantor BPJS dan di lantai 1 para terdakwa meIihat ada 2 orang penjaga kantor yang sedang tidur di kursi.

Oleh para terdakwa Satpam dibangunkan dengan mengatakan, bangun kami rampok jangan melawan. Para terdakwa mengikat dua orang penjaga tersebut pada kaki dan tangan dengan menggunakan sarung yang dipakai oleh kedua penjaga tersebut tidur dan melakban mulut penjaga malam.

Selanjutnya terdakwa Hasmun memanggil masuk terdakwa Joni Iskandar ke dalam selanjutnya. Lalu Hasmuni dan Joni Iskandar menjaga dua Satpam yang telah diikat tersebut sambil mencari uang dan barang-barang berharga yang bisa dicuri dilantai 1. Sedangkan Hasmuni, Mustika dan Bahrun membongkar lemari-lemari dan meja -meja di lantai 2 yang diperkiran ada uang atau barang berharga Iainnya.

Di llantai 2 juga mereka menemukan satu brangkas dan didongkel dan menemukan sejumlah uang dan langsung dimasukkan ke dalam tas oleh Mustika.

Kemudian terdakwa Hasmuni datang naik ke lantai 2 dan mengatakan masih ada 1 orang lagi penjaga malam yang tidur di lantai 1 kemudian para terdakwa turun kembali ke lantai 1 dan membangunkan penjaga malam tersebut kemudian mengikatnya Iagi dengan menggunakan kain sarung sisa.

Setelah itu, para terdakwa kembali membongkar mencari uang atau barang berharga yang bisa dicuri setelah selesai aksi pencurian tersebut terdakwa Hasmuni menghubungi terdakwa Rendra Ari Wibowo yang membawa mobil untuk menjeput kembali di Kantor BPJS. Berselang beberapa saat terdakwa Rendra Ari Wibowo datang menjemput rekannya selanjutnya para terdakwa pergi.

Akibat perbuatan para terdakwa pihak BPJS kehilangan barang-barang berupa uang tunai sejumlah Rp 4.947.000. Tujuh unit Samsung galaxy tab, 1 unit laptop asus warna putih, 1 unit laptop Lenovo, 1 unit laptop HP, 1 unit Hp Samsung keytone, 1 unit modem. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.