Lima Perampok Kantor BPJS Divonis 3 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Lima terdakwa kasus perampokan kantor BPJS Bandarlampung, Hasmuni (39), Jhoni Iskandar (23), Pardamean Sirait (42),Rendri Wibowo (30), warga OKU Timur Sumsel dan Andi Ahmad Suryadi (40), warga Plaju Sumatera Selatan, divonis tiga tahun penjara, Rabu (9/5/2018).

Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang memvonis kelima terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 365 KUHP tentang curas. Dimana vonis tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irfan yang menuntut nya selama 4 tahun dan 6 bulan.

Sebelum menjatuhkan vonis ketua majlis hakim Mansyur mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan mereka bertentangan dengan hukum dan merugikan orang banyak. Sedangkan hal yang meringankan mereka berlaku sopan dan berterus terang serta menyesali perbuatannya.

Jaksa penuntut umum Irfan menjelaskan
Bermula pada tanggal 27 November 2017 terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4 dan terdakwa 5 serta saudara, Mustika (belum tertangkap) terlebih dahulu mutar-mutar Kota Bandarlampung. Mereka menggunakan mobil Daihatsut Xenia warna hitam No. Pol. B 1728 OYD EV untuk mencari sasaran dan sekira jam 23.00 Wib melintas di kantor BPJS Provinsi Lampung di JI. ZA Pagar Alam Rajabasa Bandarlampung dan para terdakwa melihat dari luar tidak ada Satpam yang menjaga dan memutuskan kantor BPJS tersebut yang akan menjadi sasaran pencurian.

Selanjutnya pada jam 02.00 Wib para terdakwa yaitu terdakwa Pardamean Sirait terdakwa Bahrun ,Mustika (belum tertangkap), terdakwa Joni Iskandar ,dan terdakwa Hasmuni ke kantor BPJS Provinsi Lampung sedangkan terdakwa Rendra Ari Wibowo pergi membawa mobil namun tidak jauh dari kantor BPJS. Selanjutnya terdakwa Pardamean Sirait, terdakwa Bahrun. Mustika terdakwa Joni Iskandar dan terdakwa Asmuni memanjat tembok pagar kantor BPJS dari sebelah tanah kosong yang semak-semak para terdakwa masuk dan melihat Pos jaga Satpam kosong. Selanjutnya terdakwa Joni Iskandar berjaga didepan kantor, selanjutnya para terdakwa medongkel pintu belakang lantai 2 kantor BPJS lalu masuk dan turun ke lantai l kantor BPJS dan di lantai I para terdakwa meIihat ada 2 orang penjaga kantor yang sedang tidur di kursi.

Selanjutnya oleh para terdakwa dibangunkan dengan mengatakan “Bangun kami rampok jangan melawan” selanjutnya para terdakwa mengikat dua orang penjaga tersebut pada kaKi dan tangan dengan menggunakan sarung yang dipakai oleh kedua penjaga tersebut tidur dan melakban mulut penjaga malam.

Selanjutnya terdakwa Hasmun memanggil masuk terdakwa Joni Iskandar masuk kedalam selanjutnya terdakwa Hasmuni dan Joni Iskandar menjaga 2 orang penjaga malam yang telah diikat tersebut sambil mencari uang dan barang-barang berharga yang bisa dicuri dilantai I sedangkan saya, Mustika dan Bahrun membongkar lemari-lemari dan meja -meja di lantai II yang kami perkiran ada uang atau barang berharga Iainnya dan dilantai II juga kami menemukan 1 Brangkas dan kami dongkel dan didalamnya kami temukan sejumlah uang dan langsung dimasukkan kedalam tas oleh Mustika.

Kemudian terdakwa Hasmuni datang naik ke lantai 2 dan mengatakan masih ada 1 orang lagi penjaga malam yang tidur di lantai I kemudian para terdakwa turun kembali ke lantai I dan membangunkan penjaga malam tersebut kemudian mengikatnya Iagi dengan menggunakan kain sarung sisa dan” mengikat 2 orang penjaga yang lain. Setelah itu para terdakwa kembali membongkar mencari uang atau barang berharga yang bisa dicuri setelah selesai aksi pencurian tersebut terdakwa Hasmuni menghubungi terdakwa Rendra Ari Wibowo yang membawa mobil untuk menjeput kembali di Kantor BPJS berselang beberapa saat terdakwa Rendra Ari wibowo datang menjemput kami selanjutnya para terdakwa pergi.

Akibat perbuatan para terdakwa pihak BPJS kehilangan barang-barang berupa uang tunai sejumlah Rp4.947.000 7 unit Samsung galaxy tab, 1 unit laptop asus warna putih, 1 unit laptop Lenovo, 1 unit laptop HP, 1 unit Hp Samsung keytone, 1 unit modem. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.