LSM Galang Dorong Kejaksaan Ungkap Dugaan Mark Up Bansos Berlogo BMW

Tulang Bawang, Warta9.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Elemen Masyarakat Lampung Kabupaten Tulang Bawang mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan setempat dalam melakukan pengumpulan data (Puldata), terkait dugaan mark up pengadaan 27 ribu paket bantuan sosial Covid-19 berlogo BMW Bupati Winarti Rp 4,050 miliar.

Apresiasi itu disampaikan Ketua LSM Galang, Junaidi Romli, menyusul rencana Kejaksaan Tulang Bawang akan melakukan Puldata terkait dugaan mark up pengadaan bantuan sosial Covid-19 di kabupaten tersebut.

Dari itu Junaidi mendesak Kejaksaan dapat mengusut tuntas indikasi penggelembungan harga pengadaan bantuan sosial berupa sembako dan beras melalui PT. Mubarokah Jaya Makmur dan Gabungan Kelompok Tani Rawajitu Selatan (RJS) selaku penyedia.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, keuntungan yang diambil oleh penyedia (pihak ketiga) paling tinggi sebesar 15 persen.

Namun faktanya pihak ketiga bukan saja mengambil untung 15 persen, akan tetapi Pemkab Tulang Bawang melalui Dinas Sosial diduga lebih bayar hingga Rp.750.060.000 PT. Mubarokah Jaya Makmur (pihak ketiga), terdiri dari sembako lebih Rp.639.360.000 dan ada kelebihan belanja beras Rp.110.700.000.

“Total pagu pengadaan bantuan sosial Covid-19 Rp.4.050.000.0000, terdiri dari pengadaan sembako Rp.2.578.500.000, dan pengadaan beras berlogo BMW Bupati Tulang Bawang Winarti Rp.1.471.500.000, untuk 27 warga terdampak pademi corona,” jelas Junaidi kepada warta9.com, Rabu (8/7/2020).

Berdasarkan penelusuran didapat harga jual tertinggi perpaket sembako hanya Rp57 ribu, terdiri dari 2 kaleng susu Rp20 ribu, gula Rp 14 ribu, sabun mandi GIV 2 Rp4 ribu, 1 bungkus terigu mila Rp8 ribu dan minyak goreng 1 botol 900 ml Rp11 ribu.

Dari harga satuan ini jika dikalikan 27 ribu paket sembako maka total belanja sembako hanya Rp1.539.000.000, ditambah keuntungan tertinggi pihak ketiga 15 persen dan PPN-PPH 11 persen. Maka total belanja sembako Rp1.939.140.000 dari total pagu Rp.2.578.500.000.

Sedangkan bantuan beras yang berisi 5 kg perpaket hanya Rp40 ribu, dari harga distibutor Rp8 ribu perkilogram. Dari harga perpaket Rp40 ribu, jika dikali 27 ribu paket maka berlanja hanya Rp.1.080.000.000. Kemudian ditambah 15 persen keuntungan tertinggi pihak ketiga plus PPN – PPH 11 persen maka total belanja beras Rp.1.360.800.000, dari pagu sebesar Rp.1.471.500.000.

“Pihak ketiga bukan saja mengambil untung 15 persen, namun Pemkab Tulang Bawang melalui Dinas Sosial lebih bayar hingga Rp 750.060.000 kepada penyedia bansos PT. Mubarokah Jaya Makmur (MJM), terdiri dari sembako lebih Rp.639.360.000 dan ada kelebihan belanja beras Rp.110.700.000,” urainya.

Dari itu dia meminta Kejaksaan dapat profesional menangani masalah ini. Sebab, lanjutnya, jika ditemukan ada indikasi penyimpangan, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Apalagi memanfaatkan situasi masyarakat sedang dalam kesulitan.

“Kejaksaan harus tegas. Bantuan ini kan untuk masyarakat yang sedang dalam kesulitan ditengah pademi Covid 19, jadi gak wajarlah. Jangan manfaatkan situasi. Untuk itu saya akan mengawal proses Puldata yang akan dilakukan Kejaksaan terhadap dugaan mark up itu,” tandasnya. (W9-Wan)

Baca Juga: https://warta9.com/pekan-ini-kejari-tulang-bawang-lakukan-puldata-sembako-berlogo-bmw/

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.