LSM LPBI Investigator Soroti Pungutan Dalih Sertifikat dan Bedah Rumah Desa Bengkak

Banyuwangi, Warta9.com – Warga Dusun Possumur RT03/01, Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, kecewa dan meresa dibohongi oleh Sekretaris Desa terkait pungutan sejumlah biaya modus pengurusan sertifikat dan bedah rumah.

Hal tersebut di sampaikan oleh beberapa warga yang di minta sejumlah uang oleh Sekdes Bengkak berdalih kepengurusan sertifikat. Tetapi bertahun-tahun tak kunjung selesai, namun uang tidak di kembalikan meski sudah sering di tagih.

“Saya di mintai uang sejumlah Rp 2,5 juta untuk mengurus sertifikat tanah saya, namun sampai saat ini sudah bertahun-tahun belum juga di selesaikan. Saya minta uang itu untuk di kembalikan, saya cuma di bayar janji-janji yang sampai sekarang uang saya belum di kembalikan oleh Kasiono selaku Sekdes bengkak,” ucap HLM.

HLM mengaku selain dirinya juga terdapat warga lain yang merasa dibohongi oknum Sekdes. “Disini ini banyak warga yang di rugikan oleh Sekdes, saya tau karena disini masih lingkup keluarga saya,” imbuhnya.

Bukan hanya pengurus sertifikat, Sekdes juga diduga meminta sejumlah uang kepada salah satu warga dalih bedah rumah. Namun bukannya rumah diperbaiki malah uang pun ikut raib.

“Saya di datangi Pak Sekdes dan meminta sejumlah uang dengan dalih biaya bedah rumah. Namun saya tunggu bertahun-tahun rumah saya tidak mendapatkan bantuan bedah rumah dan uang yang diminta pun tidak di kembalikan meski sempat beberapa kali saya tagih kerumahnya,” ucap warga yang tak mau di sebutkan namanya.

Terpisah, Sekdes Bengkak, Kasiono, saat dikonfirmasi membenarkan terkait keluhan warganya tersebut. Dia mengaku uang hampir Rp10 juta itu telah disetorkannya melalui Kepada Desa Bengkak Lutfi Efendi.

“Benar kalau uang pembuatan sertifikat sudah saya setorkan melalui pak Kades hampir Rp10 juta. Namun terkait uang bedah rumah itu akan saya ingat-ingat dulu,” ujar Sekdes.

Terkait hal tersebut Ketua LSM LPBI Investigator Banyuwangi Rudi Bahalwan menyoroti dikeluhkan warga terkait pengurusan sertifikat tanah dan bedah rumah yang telah bertahun tahun tidak terealisasi.

“Menurut saya Sekdes Bengkak ini salah, yang telah membohongi warganya dengan meminta sejumlah uang dalih membantu pengurusan tanah. Namun tidak pernah di urus dan uang tidak di kembalikan ini jelas melanggar hukum,” sorotnya, Rabu (15/1).

Ia menyesalkan Sekdes membayarkan uang yang dipungut tersebut di serahkan kepada kepala desa. “Kesannya ada kongkolikong, saya melalui lembaga LPBI Investigator siap mendampingi proses hukum atas nama warga,” ujar dia.

Pantauan beberapa media yang ada di Banyuwangi di Kantor Desa Bengkak selain muncul isu tilap uang pajak juga ada staf yang berprofesi ganda sebagai makelar atau yang lebih di kenal dengan calo.

Harapan warga bBngkak dengan terpilihnya H. Mustain menjadi Kades periode 2019-2025 bisa merubah desa bengkak menjadi lebih baik dan menjadi desa percontohan. (W9-rob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.