Luas Lahan Persawahan Kabupaten Nias Ditetapkan 7119 Ha

Kabupaten Nias, Warta9.com – Setelah terjadi perbedaan data lias lahan persawahan Kabupaten Bias, akhirnya lahan persawahan daerah itu ditetapkan seluas 7119 Ha. Hal itu terungkap pada

Kegiatan penyiapan data Lahan Pangan Pertanian  Berkelanjutan (LP2B) yang dipimpin oleh Wakil Bupati Nias  Arosokhi Waruwu, SH., M.H, di Hotel Wisma Soliga,  Gunungsitoli, Selasa (01/10/2019).

Sebelumnya, terjadi perbedaan data, seperti dari badan pusat statistik misalnya tercatat seluas 7.558 Ha, ART/BPN 2018 seluas 2.858 Ha, sementara hasil verivikasi Gubernur Sumatra Utara seluas 7.119,5 Ha.

Arosokhi mengungkapkan, pada acara penyampaian akhir data LP2B merupakan momen untuk memukhtairkan data-data lahan pertanian yang sebenarnya terutama lahan sawah eksisting di lapangan yang tentunya telah disesuaikan dengan peta Administrasi Wilayah terkini yang diakui oleh Pemerintah Pusat.

“Lahan Pertanian Pangan merupakan bagian dari lahan fungsi budidaya, keberadaannya sangat penting dalam menyokong kedaulatan pangan baik untuk memenuhi kebutuhan Wilayahnya, seiring pertumbuhan prenduduk yang dinamis saat ini keberadaan lahan Pertanian terancam untuk kebutuhan lain seperti perumahan, fasilitas publik, proindustri dan sebagainya, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian menjadi fenomena yang terjadi hampir di semua wilayah,”.

Pada peraturan mentri pertanian nomor 50 tahun 2012 tentang pedoman pengembangan kawasan Pertanian, telah menetapkan Kabupaten Nias sebagai kawasan padi dengan luas baku sawah 7.11,53 Ha. Lahan sawah ini juga telah ditetapkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan berdasarkan peraturan Daerah Kab. Nias No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kab. Nias sendiri telah menerbitkan peraturan Daer Tahun 2014 – 2034, Pemerintah Kab. Nias sendiri telah menerbitkan peraturan Daerah Kab. Nias no. 5 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Data luas lahan pangan pertanian berkelnjutan akan sangat berpengaruh terhadap kebijakan yang diambil pemerintah dalam menyampaikan sarana produksi bagi petani terutama pupuk bersubsidi, benih unggul, alat mesin pertanian, dan infranstruktur dasar pertanian lainnya seperti irigasi. Untuk itulah data LP2B ini sangat penting untuk segera disiapkan dan ditetapkan, papar Arosokhi

Dia berharap, pada pertemuan ini hasil berupa satu lahan data lahan pertanian pangan berkelanjutan Kab. Nias yang benar – benar valid didasarkan atas identivikasi dan survei lapangan oleh tim serta dilengkapi dengan data spesial berupa peta sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kab. Nias, sehingga data LP2B Kab Nias dapat kita sampaikan ke Tim penyampaian data LP2B Provinsi yang nantinya akan diintegrasikan dengan data LP2B Nasional.

Hadir pada acara tersebut selain Wabup Nias Arosokhi Waruwu, Kakan Pertanahan, Zulifikar Imon, Sekretaris Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Kabupaten Nias, BPS Kabupaten Nias, BAPPEDA Kabupaten Nias, Humas Setda Kabupaten Nias, Penyuluh Pertanian Kabupaten Nias dan sejumlah hadirin instansi lainnya. (W9-fatiwanolo)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.