MA Tolak Permohonan Kasasi Indra Karyadi Cs

Ansyori Bangsaradin Bakumham DPD Golkar Lampung.

Jakarta, Warta9.com – Mahkamah Agung (MA) RI telah memutus perkara kasasi Indra Karyadi dan Subhan Effendi yang menggugat DPP Partai Golkar sebagai Tergugat I dan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung sebagai Tergugat II.

Putusan kasasi MA tersebut baru disampaikan ke Tergugat II pada, Senin 8 Juli 2019, yang bunyinya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Indra Karyadi dan Subhan Effendi. Putusan MA juga menyatakan, menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara.

Kuasa hukum Tergugat dari Bakumham Partai Golkar Provinsi Lampung Ansyori Bangsaradin, SH, Kamis (11/7/2019), mengatakan, bahwa gugatan Indra Karyadi dkk tersebut bermula ketika Partai Golkar menetapkan calon gubernur Lampung dimana para Penggugat menganggap penetapan calon gubernur dari Partai Golkar tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetentukan dalam Juklak 06/DPP/GOLKAR/VI/2016 tgl 15 Juli 2016.

Selanjutnya Indra Karyadi Cs mengajukan permohonan perselisihan internal partai ke Mahkamah Partai Golkar dan setelah melalui proses pemeriksaan Mahkamah Partai Golkar menyimpulkan permohonan para pemohon tidak beralasan hukum dan memutus menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Ansyori Bangsaradin melanjutkan, karena permohonan ditolak oleh Mahkamah Partai Golkar, maka Indra Karyadi dan Subhan Effendi mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Barat register perkara No.58/Pdt.Sus Parpol/2018/PN.Jkt.Brt.

Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, PN Jakarta Barat pada hari Senin 26 Maret 2018 telah memutus dengan putusan “Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya” dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.

Karna tidak puas terhadap putusan PN Jakarta Barat, para penggugat mengajukan Kasasi. MA dalam putusannya juga menolak permohonan kasasi Indra Karyadi dan kawan-kawan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.